Pedas, Ini Komentar Wakil Ketua MUI Soal Penetapan Habib Rizieq Sebagai Tersangka

- 10 Desember 2020, 21:28 WIB
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas. /Foto: Antara/Fransiska Ninditya/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dalam kasus kerumunan di Pertamburan, Jakarta Pusat.

Atas penetapan tersangka kepada Habib Rizieq, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas turut angkat suara.

Menurut Anwar Abbas yang sering disapa Buya Anwar itu, hukum di Indonesia seharusnya dijadikan instrumen mendidik bukan membidik.

Baca Juga: Akhir Masa Jabatan, Donald Trump Buat Kebijakan Konfrontatif Baru untuk China

Baca Juga: Dengan Cara Ini, Polri Akan Ungkap Tewasnya 6 Anggota FPI Saat Melawan Polisi

"Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik," kata Buya Anwar, di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Ditetapkannya Habib Rizieq sebagai tersangka, menurut Buya Anwar harus berlaku bagi setiap pihak yang melakukan dugaan pelanggaran serupa.

Dengan begitu, hukum akan tegak tidak terkesan tebang pilih dan tidak mengusik rasa keadilan.

Baca Juga: Keluarga Korban Anggota FPI Mengaku Barang-barang Milik Almarhum Belum Dikembalikan oleh Polisi

Baca Juga: Jika Ada Kelalaian, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Didesak Mundur Soal Tewasnya 6 Laskar FPI

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x