Habib Rizieq dan 6 Panitia Lainnya Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya: Akan Kita Tangkap

- 11 Desember 2020, 06:57 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan barang bukti terkait penyerangan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 7 Desember 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan barang bukti terkait penyerangan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 7 Desember 2020. /Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa./ANTARA FOTO


SEPUTARTANGSEL.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan dalam acara pernikahan putrinya yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan tersangka kepada enam orang lainnya yang terdiri dari panitia acara tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan ultimatum kepada para tersangka bahwa Polisi menegaskan siap menangkap para tersangka. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Jumat 11 Desember 2020, Anak Band Tayang Pukul 18:00

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Jumat 11 Desember 2020, Ikatan Cinta Tayang 21:00

“Habib Rizieq akan kita tangkap!” kata Fadil menegaskan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020 sore.

“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!” lanjut Fadil.

Habib Rizieq beserta enam lainnya disebut melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Eskalasi Kasus Kekerasan Di Papua Pada 2020 Meningkat, Sebut Komnas HAM

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Jumat 11 Desember 2020, Pop Academy: Top 9 Tayang 21:00

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x