Syarat dan Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Bagi Guru Honorer dan Pendidik Non PNS

- 26 November 2020, 20:19 WIB
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta cair.
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta cair. /Dok. Semarangku/Sumber Foto: Pixabay/EmAji/Edited by: Semarangku//

Baca Juga: Buron, Dua Tersangka Kasus Suap Ekspor Baby Lobster Diminta Menyerahkan Diri

Bagi Guru Honorer, Dosen, PTK Non PNS lain, dapat segera cek apakah menjadi penerima bantuan subsidi gaji BSU dari Kemdikbud sebesar Rp1,8 juta atau tidak, dengan cara berikut ini, dan sesegera mungkin dapat melanjutkan mekanisme pencairan sesuai arahan.

Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id.

Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur

Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:

KTPNPWP jika ada

Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI

Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x