Baca Juga: Buron, Dua Tersangka Kasus Suap Ekspor Baby Lobster Diminta Menyerahkan Diri
Bagi Guru Honorer, Dosen, PTK Non PNS lain, dapat segera cek apakah menjadi penerima bantuan subsidi gaji BSU dari Kemdikbud sebesar Rp1,8 juta atau tidak, dengan cara berikut ini, dan sesegera mungkin dapat melanjutkan mekanisme pencairan sesuai arahan.
Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id.
Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
KTPNPWP jika ada
Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa