Syarat dan Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Bagi Guru Honorer dan Pendidik Non PNS

- 26 November 2020, 20:19 WIB
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta cair.
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta cair. /Dok. Semarangku/Sumber Foto: Pixabay/EmAji/Edited by: Semarangku//


SEPUTARTANGSEL.COM -Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji kepada guru honorer dan tenaga pendidik non PNS sudah cair.

Para guru honorer dan tenaga pendidik atau PTK Non PNS sudah bisa cek pencairannya melalui login di Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau melalui PDDikti (pddikti.kemdikbud.go.id)

Namun link tersebut hanya untuk PTK Non PNS di kalangan perguran tinggi.

Baca Juga: Cukup dari Rumah, Bayar Pajak Bisa Secara Online, Begini Caranya

Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, Dua Artis Tanah Air Ditangkap di Hotel Sunter, Jakut

Untuk diketahui, bantuan subsidi gaji ini merupakan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan besaran Rp1,8 juta.

Bantuan ini diberikan kepada guru honorer, Dosen, serta PTK Non PNS yang sudah memenuhi syarat.

Syarat tersebut sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka, Kapasitas Kelas Hanya 50 Persen, Nadiem: Minimal Harus Dua Shift

Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Megamendung Naik ke Status Penyidikan, Polda Segera Tetapkan Tersangka

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x