Syarat dan Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Bagi Guru Honorer dan Pendidik Non PNS

- 26 November 2020, 20:19 WIB
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta cair.
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta cair. /Dok. Semarangku/Sumber Foto: Pixabay/EmAji/Edited by: Semarangku//

PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Apabila Guru Honorer, Dosen, dan PTK Non PNS lainnya mengalami kendala dalam pencairan serta penerimaan bantuan BSU Gaji ini, dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. Saluran ULT Kemendikbud yang bisa diakses yaitu:

Pusat panggilan : 177Posel : [email protected] resmi: kemdikbud.lapor.go.idPortal : ult.kemdikbud.go.id

Artikel ini telah tayang di Beritadiydotcom dengan judul: Syarat Dapat BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta, Cek Penerima Login info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti

Baca Juga: Edhy Prabowo Mundur dari Jabatannya, Setelah Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Layanan pengaduan pelanggan juga dapat menghubungi masing-masing Bank penyalur subsidi gaji BSU sesuai rekening penerima BSU, yaitu di BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.***(Berita DIY /Mufit Apriliani)

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x