PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
Apabila Guru Honorer, Dosen, dan PTK Non PNS lainnya mengalami kendala dalam pencairan serta penerimaan bantuan BSU Gaji ini, dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. Saluran ULT Kemendikbud yang bisa diakses yaitu:
Pusat panggilan : 177Posel : [email protected] resmi: kemdikbud.lapor.go.idPortal : ult.kemdikbud.go.id
Artikel ini telah tayang di Beritadiydotcom dengan judul: Syarat Dapat BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta, Cek Penerima Login info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti
Baca Juga: Edhy Prabowo Mundur dari Jabatannya, Setelah Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Layanan pengaduan pelanggan juga dapat menghubungi masing-masing Bank penyalur subsidi gaji BSU sesuai rekening penerima BSU, yaitu di BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.***(Berita DIY /Mufit Apriliani)