Syarat bagi Guru Honorer dan PTK Non PNS lain untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji BSU Kemdikbud Rp1,8 juta tersebut adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
Baca Juga: Diduga, Ini Sepeda Barang Bukti KPK Dalam Kasus Baby Lobster, Seharga Satu Unit Mobil!
Baca Juga: Thanksgiving, Joe Biden Janji Atasi Pandemi Covid-19
Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 202
Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan
Dikutip dari laman resmi Kemdikbud pada Selasa, 17 November 2020 lalu, bantuan subsidi gaji BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Baca Juga: Andreau Misanta Pribadi Stafsus Menteri KKP Buron KPK, Netizen: Harun Masiku Jilid Dua?