Acara Habib Rizieq di Megamendung Naik ke Status Penyidikan, Polda Segera Tetapkan Tersangka

- 26 November 2020, 14:45 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi. /Foto: Antara/ Bagus Ahmad Rizaldi//

Baca Juga: Buron, Dua Tersangka Kasus Suap Ekspor Baby Lobster Diminta Menyerahkan Diri

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," ungkap Pattopoi.

Pemilik pondok pesantren itu, menurut Patoppoi adalah Habib Rizieq.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, Patoppoi mengatakan bahwa Habib Rizieq telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.

Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Baca Juga: Edhy Prabowo Mundur dari Jabatannya, Setelah Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK

"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," ungkap Patoppoi.

Dalam aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, bahwa pondok pesantren diperbolehkan beroperasi di Bogor.

Meski boleh beroperasi, namun pondok pesantren tidak diperbolehkan menerima kunjungan.

Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka, Luhut Pegang Kendali Sebagai Menteri KKP Ad Interim

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x