Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Jadi Dibuka Atau Tidak, Kata Mendikbud Nadiem Tergantung Pihak Ini
"Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan," kata Patoppoi.
Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.
Baca Juga: Bukan Main, Edhy Prabowo dan Istri Habiskan Rp750 Juta untuk Belanja di AS
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Pada Kamis 26 November: Sempat Bersiteru, Hubungan Andin dan Al Membaik
Untuk diketahui, Acara tabligh akbar Habib Rizieq itu digelar di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020 lalu.
Acara tersebut dihadiri kurang lebih 3.000 orang dengan durasi dari jam 09.00 WIB pagi sampai jam 23.00 WIB. ***