Polri Tunda Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Acara Prokes Habib Rizieq, Gara-gara Ini

- 23 November 2020, 21:00 WIB
 Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. /Foto: humas.polri.go.id/

Baca Juga: Ditangkap karena Narkoba, Millen Cyrus: Saya Sangat Minta Maaf

“Hari ini masih menjadwalkan dua orang di Polda Metro yang dipanggil termasuk Wagub, kemudian untuk Polda Jabar, minggu lalu pada 20 November 2020, 8 orang yang hadir, masih ada 4 orang yang tidak hadir," kata Awi dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Humas Mabes Polri.

"Salah satunya Bupati Bogor yang masih terkonfirmasi positif Covid-19, maka penyidik menjadwalkan ulang untuk mengundang 3 orang lainnya yang belum hadir besok rencananya. Sehingga kami masih berproses,” tambah Awi. 

Baca Juga: Update Corona Indonesia 23 November 2020: Tembus 500.000 Kasus Positif Covid-19

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Mendagri dan Kapolri Tegakkan Aturan Prokes Covid-19 di Pilkada 2020

Menurut dia, ada atau tidaknya unsur pidana dapat dilihat setelah dilakukan gelar perkara, tetapi dia tidak menyebutkan kapan gelar perkara akan dilaksanakan.

“Tentunya nanti apapun hasilnya, apa ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, semuanya ditentukan dalam gelar perkara,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x