Telegram Kapolri: Tegakkan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan!

- 17 November 2020, 14:37 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis /Foto: polri.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM – Polri melalui Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Kapolri tentang pedoman penegakan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Surat tersebut tertuang dengan Nomor ST/3220/XI/KES.7/2020, tertanggal 16 November 2020.

“Benar telah diterbitkan surat telegram rahasia (STR) terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan, hal ini sebagai upaya menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19,” kata Kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Lima Drama Korea Terbaik 2020, Ada Start Up hingga Hot Stove League

Baca Juga: Menko PMK : Anggaran 2021, Pemerintah Fokus Pemulihan Ekonomi Melalui Pengembangan UMKM

Dalam telegram tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis menuturkan data mengenai masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.

Hal itu di karenakan tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protocol kesehatan.

“Angka terkonfirmasi positif maupun meninggal masih tinggi,” paparnya Senin 16 November 2020, dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi humas mabes Polri.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah Termin II Sudah Cair, Ini Cara Cek Melalui Link dan WA

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x