Polri Tunda Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Acara Prokes Habib Rizieq, Gara-gara Ini

- 23 November 2020, 21:00 WIB
 Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. /Foto: humas.polri.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM – Polri menunda gelar perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) peringatan Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

Penundaan dilakukan karena masih ada beberapa hal yang harus digali oleh penyidik.

Demikian diungkapkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Di Betlehem Palestina, Perayaan Natal Dibatasi Ketat Karena Covid-19

Baca Juga: Millen Cyrus dan 2 Tersangka DPO Nyabu Bergantian di Kamar Mandi Hotel

“Soal gelar perkara memang belum dilaksanakan, baik di Polda Metro Jaya dan Polda Jabar, karena memang dalam proses penyelidikan ini ada perlu hal-hal yang harus digali,” kata Awi.

Awi menjelaskan, sampai Senin hari ini, tim penyidik Polda Metro Jaya masih akan memanggil dua orang lagi untuk dimintai klarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara HRS.

Sementara itu, pihak Polda Jabar juga masih harus memanggil 3 orang.

Baca Juga: Pekan Kedua TC, Bima Sakti Terus Genjot Fisik dan Taktik Pemain Timnas Indonesia U-16

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x