PP Muhammadiyah akan Lakukan Kajian Akademis RUU Minuman Beralkohol

17 November 2020, 13:09 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol /Foto: Pixabay/Bessi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polemik Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol untuk dimasukkan dalam Prolegnas DPR turut menjadi perhatian Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Ketua PP Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman menyatakan, Muhammadiyah akan melakukan kajian akademis terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol atau Minol  yang tengah digodok di DPR.

Ia menjelaskan, kajian akademis itu bakal dilakukan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Muhammadiyah.

Baca Juga: Ketua MPR RI: Vaksinasi Mandiri Covid-19, Harga Harus Terjangkau Masyarakat

Baca Juga: Akibat Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Terancam Satu Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Hasil kajian tersebut akan berupa rekomendasi atau catatan-catatan penting yang diberikan kepada Pemerintah dan DPR selaku pembuat kebijakan.

"Majelis Hukum dan HAM akan melakukan kajian dan seperti biasa. Ketika ada RUU, Muhamadiyah selalu menimbang kekurangan dan kelebihannya. Setelah melakukan kajian nanti hasilnya bisa memberi masukan kepada yang terlibat dalam ini kepada DPR dan Pemerintah," kata Agus dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin 16 November 2020.

Agus menegaskan bahwa sebelum menyampaikan pandangan, Muhammadiyah kerap kali membuat kajian akademik terlebih dahulu berkaitan dengan sebuah RUU.

Baca Juga: PSSI Putuskan TC Timnas U-19 Berlanjut di Korea Selatan, Sesuai Harapan Shin Tae-yong

Baca Juga: RUU Otonomi Khusus Papua Diharapkan Menyertakan Soal HIV-AIDS

Jika memang setuju atau tidak setuju pun terhadap sebuah kebijakan atau berkaitan dengan sebuah aturan, Muhammadiyah selalu berusaha mengikuti prosedur dan langkah-langkah konstitusional yang berlaku.

"Jadi Muhammadiyah selalu mengedepankan aspek akademis dan meninjau prosedur yang berlaku di negara kita. Dalam hal ini Muhammadiyah mengomunikasikan dan mengkaji undang-undang itu sebelum diketok dengan langkah-langkah yang konstitusional," kata dia.

Baca Juga: 5 Rekening ini Tidak Akan Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah Termin II

Baca Juga: Bukan Soal Covid-19, Akun Instagram Satgascovid.id Malah Posting Jadwal Mabar Mobile Legends

Sebagai informasi, RUU Minol menggema setelah DPR kembali bersidang usai masa reses pada pada awal Novebmer ini. RUU larangan minuman beralkohol kembali dibahas usai reses atas usulan 21 orang anggota Dewan dari tiga fraksi yakni PPP, PKS dan Gerindra.

Saat ini, RUU larangan minuman beralkohol itu pun tengah dikaji di Badan Legislasi (Baleg) DPR.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler