Yasonna Laoly: RUU Minuman Beralkohol Belum Masuk Prolegnas 2021, Tak Usah Polemik Berlebihan

16 November 2020, 21:10 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. /Foto: Instagram @yasonna.laoly/

SEPUTARTANGSEL.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol belum dipastikan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021 yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR," kata Yasonna pada Senin 16 November 2020.

Baca Juga: 5 Fakta Drake, Rapper Kanada yang Bikin Geger Karena Diisukan Meninggal

Baca Juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq, Polri Panggil Anies Baswedan

Yasonna mengatakan bahwa saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR masih belum membahas RUU tersebut.

Oleh karena itu, Pemerintah saat ini berada di posisi menunggu perkembangan selanjutnya.

Mengingat hal itu, Yasonna meminta masyarakat tidak perlu terlibat dalam polemik tak jelas terkait RUU Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Sering Mengalami Cegukan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Baca Juga: Milad ke-108, Muhammadiyah Terus Berkontribusi Selesaikan Masalah Negeri

Karena pembahasan RUU Minuman Beralkohol ini harus melewati proses panjang.

Guru besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini mengungkapkan bahwa RUU Minuman Beralkohol merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan.

DPR yang akan mengambil keputusan apakah RUU ini akan ditindak lanjuti atau tidak.

Baca Juga: Hamas dan Fatah Bertemu di Kairo Bahas Rekonsiliasi

Baca Juga: RUU Minuman Beralkohol Dituduh Islamisasi, Muhammadiyah: di Negara Barat Juga Diatur

"RUU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg. Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat," tutur Yasonna.

Sebelumnya, RUU Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.

Baca Juga: Sesalkan Kerumunan Massa, Mahfud Ancam Beri Sanksi Aparat Keamanan yang Tidak Tegas

Baca Juga: Timbulkan Klaster baru Covid-19, MUI Himbau Masyarakat Tak Menimbulkan Kerumunan

RUU Minuman Beralkohol ini terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.

Saat ini, RUU Minuman Beralkohol dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi untuk bisa dikaji oleh Baleg sebelum menentukan RUU Minuman Beralkohol bisa dilanjutkan atau tidak.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler