Putra Gus Nur Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Saksi

2 November 2020, 20:40 WIB
Putra Gus Nur, Muhammad Munjiat. /Foto: Antara/ Pool-Alfi Ramadana//

SEPUTARTANGSEL.COM – Putra Sugi Nur Raharja atau Gus Nur berinisial M diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan karena putra Gus Nur itu sebagai pemilik akun Youtube dan pengunggah konten video yang dinilai terdapat ujaran kebencian.

Hal itu, disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartwan pada Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Pembunuhan Terhadap Pendeta Yeremia Zanambani Libatkan Oknum TNI

Baca Juga: Cerita Rizal Ramli, Luhut Bisikkan ke Jokowi Bahwa SBY Dalang Aksi 212 Gelontor Rp100 Miliar

"Yang bersangkutan memang kita panggil terkait dengan perannya kebetulan yang bersangkutan kan inisial M dan itu juga sebagai nama channel pengunggah YouTube kemarin," kata Awi.

Awi mengatakan, penyidik akan mendalami soal peran dari M dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian tersebut.

"Tentunya diperiksa sebagai saksi sejauh mana keterlibatan terkait pembuatan video terus penguploadan, pengeditan dan seterusnya nanti akan kita lihat sejauh mana peran yang bersangkutan terhdap tersangka SN," tutur Awi.

Baca Juga: Pemeran Peter Parker di Film Spider-Man Digugat Cerai Sang Istri

Baca Juga: Jamur Ini Punya Efek Antivirus dan Mampu Melawan Infeksi

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menahan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur atas perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Boikot Produk Prancis Meluas di Turki, Erdogan Ditantang Tutup Pabrik Renault, Berani?

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Program Bantuan Sosial Tunai Gelombang Kedua Hingga Akhir 2020

Gus Nur dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait NU melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler