Tidak Naikkan Upah Minimum 2021, FBK: Pemerintah Jangan Jadikan Covid-19 Alasan

28 Oktober 2020, 21:05 WIB
Massa buruh berjalan kaki di Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat, menuju kawasan Monas untuk melakukan aksi demonstrasi menolak UU cipta Kerja, Selasa 20 Oktober 2020. /Foto: Antara/Andi Firdaus//

SEPUTARTANGSEL.COM - Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Jakarta Timur, meminta Covid-19 jangan dijadikan alasan atau lari dari tanggung jawab oleh pemerintah untuk tidak membayar upah minimum yang sudah diatur dalam undang-undang.

Pemerintah dinilai, seharusnya memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi pekerja selama Covid-19.

"Seharusnya memberikan insentif tambahan penghasilan bagi pekerja selama wabah COVID-19, bukan malah tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021," kata Koordinator FBK Pulogadung, Hilman Firmansyah di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Kooperatif, Polri Tidak Menahan Tujuh Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung

Baca Juga: Bawa Bensin, Perempuan Paruh Baya Ancam Bakar Kantor Anies Baswedan

Pernyataan itu dikemukakan Hilman menindaklanjuti Surat Edaran bernomor M/11/HK.04/X/2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah pada 26 Oktober 2020.

Surat edaran Menaker berisi tiga permintaan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Yakni melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Selanjutnya, pelaksanaan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Baca Juga: H-2 Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Jasa Marga Catat 147 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jakarta

Baca Juga: Kisah Kos-kosan di Kramat Raya yang Menjadi Tempat Lahirnya Sumpah Pemuda

Selain itu, menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Menurut Hilman, surat edaran tersebut sama saja menyatakan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.

Dengan demikian, Hilman meminta gubernur untuk tidak menggunakan Surat Edaran tersebut dalam proses penetapan Upah Minimum tahun 2021 dan menaati Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Awas, STNK Mati Dua Tahun Terancam Diblokir

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Pensiun Sebagai Petarung Nomor Satu Lintas Divisi UFC

Karena menurut Hilman, saat krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997-1998, upah minimum tetap naik.

"Hal ini memang mesti dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat," ujar Hilman yang juga mantan aktivis mahasiswa 1998 itu.

FBK memastikan kaum buruh akan bergelombang melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan yang menyengsarakan buruh.

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Berikut Quotes Soekarno dan Puisi WS Rendra

Baca Juga: Ini Tiga Capres 2024 Terkuat Versi Indikator Politik Indonesia

Menurut Hilman seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi secara masif untuk menolak kebijakan yang melanggar undang-undang.

"Kita juga menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja yang merugikan buruh," kata Hilman.

Menurut Hilman, ada beberapa alasan upah minimum harus terus naik. Upah minimum adalah jaring pengaman bagi pendapatan buruh dalam memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga: Div Humas Polri: Unggahan YouTube Gus Nur Karena Peduli Terhadap NU

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Tengah Diuji Coba ke Hewan, Akhir 2020 Diharapkan Bisa Diproduksi

"Negara wajib hadir dalam pemenuhan kebutuhan rakyatnya karena merupakan amanah konstitusi dan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari pihak pengusaha," tutur Hilman.

Upah minimum yang tidak naik, kata dia, otomatis menurunkan daya beli masyarakat yang berdampak buruk bagi pendapatan buruh dan perekonomian masyarakat Indonesia.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler