Kooperatif, Polri Tidak Menahan Tujuh Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung

- 28 Oktober 2020, 20:27 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Ferdy Sambo. /Foto: Antara/HO-Polri//

SEPUTARTANGSEL.COM – Tujuh orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung sudah dilakukan pemeriksaan oleh Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri pada Selasa 27 Okrober 2020.

Dari hasil pemeriksaan itu,ketujuh orang tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, tujuh orang tersangka yang hadir memenuhi panggilan polisi yakni, TR, SL, KR, HL, IS, UT dan RS.

Baca Juga: H-2 Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Jasa Marga Catat 147 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jakarta

Baca Juga: Kisah Kos-kosan di Kramat Raya yang Menjadi Tempat Lahirnya Sumpah Pemuda

"Penyidik tidak melakukan penahanan, karena dianggap kooperatif dengan jaminan penasihat hukumnya," kata Ferdy, Rabu 28 Oktober 2020.

Ferdy mengatakan, masih ada satu orang tersangka yang tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan inisial NH.

"Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen inisial NH akan diperiksa pada Senin, 2 November 2020," ungkap Ferdy.

Baca Juga: Awas, STNK Mati Dua Tahun Terancam Diblokir

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x