Bantuan Subsidi Upah Sudah Cair 98,30 Persen, Cek Rekeningmu!

27 Oktober 2020, 11:20 WIB
Realisasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji. /Foto: Instagram @kemnaker/

SEPUTARTANGSEL.COM – Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang kedua bagi pekerja memiliki gaji di bawah Rp5 juta sudah disalurkan.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) disesuaikan data yang sudah valid.

Dari data valid tersebut, terealisasi penyaluran mencapai Rp14.631.512400.000 atau 98,30 persen.

Baca Juga: Diberitakan Keluar dari Timnas Prancis, Paul Pogba: 100 Persen Tidak Benar!

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Selasa 27 Oktober 2020 Turun Tipis

Kemnaker sudah memastikan data pekerja penerima BLT BJPS Ketenegakerjaan atau BSU sudah valid dan bantuan langsung disalurkan.

"Pada prinsipnya kalau sudah 'clear' validasi, kami bisa menyalurkan," kata Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker Aswansyah dalam dialog secara daring yang dipantau di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.

Namun, bagi pekerja yang belum menerima bantuan meski sudah mendaftar, bisa dicek lagi kelengkapan dan kevalidan data yang dikirimkan ke Kemnaker.

Baca Juga: Covid-19 Jadi Alasan, Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum 2021

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia, Paling Lambat 1 November

Karena ada beberapa kendala dalam pencairan BSU ini dan menyulitkan pihak Kemnaker untuk menyalurkan bantuan.

Menurut Aswansyah,  kendalanya antara lain, seperti rekening tidak aktif, rekening diblokir bahkan ada nama penerima bantuan di NIK dan rekening berbeda.

Selain itu, kendala yang terjadi terdapat duplikasi rekening dan rekening sudah dibekukan oleh pihak bank.

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2020, Ini Pelanggaran yang Jadi Prioritas untuk Ditindak

Baca Juga: Mafindo dan Maarif Institute Dapat Hibah Miliaran dari Google untuk Berantas Hoaks di Indonesia

"Strategi yang kita lakukan, apabila rekening yang kita dapatkan misalnya ganda, kami minta klarifikasi dengan BPJAMSOSTEK," kata Aswansyah.

Selain itu, Kemnaker selalu berkoordinasi dengan bank penyalur terkait rekening yang bermasalah, selanjutnya membuat posko pengaduan dan cek data calon penerima online di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Sebelumnya, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja mengatakan, berdasarkan data BPJAMSOSTEK target awal penerima BSU sebanyak 15,7 juta pekerja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Menterinya Gamblang Jelaskan Tahapan Imunisasi Covid-19 kepada Masyarakat

Irvansyah mengatakan, dari target tersebut hanya 14,8 juta yang disampaikan nomor rekeningnya oleh perusahaan.

Rekening yang masuk akan dilakukan proses validasi, di antaranya,pihak BPJAMSOSTEK melakukan validasi dengan perbankan untuk memastikan nomor rekening tersebut masih aktif.

Validasi kedua yaitu memastikan calon penerima sesuai dengan kriteria dalam Permenaker No.14/2020 tentang pedoman susidi upah di antaranya adalah WNI, menerima upah/gaji di bawah Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Link Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cuma Pakai KTP dan Update Cara Daftar yang Benar

Baca Juga: BLT Bantuan Subsidi Upah untuk Gaji di Bawah 5 Juta, Menaker Ida Fauziyah: Cair Sebelum November

"Dari validasi ketiga, kami cek nama dan nomor rekeningnya maka dari data tersebut yang bisa diproses untuk disalurkan ada 12,4 juta orang," ungkapnya.

Dari tiga kali validasi yang dilakukan terdapat 2,4 juta yang tidak valid yaitu 75 persen atau sebanyak 1,8 juta tidak memenuhi kriteria Permenaker No.14/2020 dan 25 persen atau sekitar 600 ribu gagal konfirmasi ulang.

"Ini kita sudah konfirmasi ke perusahaan melalui kantor cabang kami tapi sampai 30 September kemarin belum ada," tuturnya.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Sebut Orang yang Suka Mempublikasikan Amal, Terjebak pada Mental Pencitraan

Baca Juga: Fenomena La Nina Bisa Berdampak Kerawanan Pangan, Ini Tujuh Strategi Mentan Syahrul Yasin Limpo

Untuk diketahui, Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah/gaji bagi pekerja yang terdampak Covid-19 sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dalam dua kali penyaluran.

Berdasarkan data sampai 19 Oktober 2020, pemerintah telah menyalurkan subsidi upah untuk pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta kepada 12.166.471 orang atau 98,09 persen dari target penerima 12,4 juta orang.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler