Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Pakar: Kalau Dibiarkan dengan Alasan Sakit, Ini Pelanggaran

1 Oktober 2022, 21:23 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku sakit dan belum bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Foto: Antara/HO Humas Pemprov Papua/

SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Namun hingga saat ini, KPK belum juga berhasil memanggil tersangka Lukas Enembe untuk dimintai keterangan.

Lukas Enembe melalui keterangan dalam video pada Jumat, 30 September 2022 menyatakan bahwa ia masih dalam keadaan sakit dan belum bisa beraktivitas seperti orang sehat pada umumnya.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Korupsi Lukas Enembe, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum di KPK

Dengan alasan tersebut, Gubernur Papua tersebut hingga saat ini belum menyanggupi panggilan dari KPK.

Berkaitan dengan hal tersebut, pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe menjadi tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Saya memandang bahwa saat ini yang menjadi tantangan kita dalam penegakan hukum adalah equality before the law. Jadi persamaan di hadapan hukum,” kata Aan Eko Widiarto seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.

Baca Juga: Beredar Video Gubernur Papua Lukas Enembe Judi Kasino di Luar Negeri

Lebih lanjut Aan menjelaskan bahwa penegakan hukum haruslah dilakukan secara konsisten serta mengedepankan hukum itu sendiri.

Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku sama untuk seluruh masyarakat Indonesia, bukan menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Contoh Lukas Enembe ini menjadi hal yang sama, karena ragu. Terkait kasus dugaan korupsi Lukas Enembe, persoalannya selalu dibawa ke masalah disintegrasi. Masalahnya di sana,” tutur Aan.

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Lukas Enembe Sebagai Tersangka Terkait Kasus Korupsi

Pakar hukum Universitas Brawijaya tersebut berpendapat bahwa alasan Lukas Enembe yang belum bisa diperiksa oleh KPK tidak dapat diterima.

Ia berpendapat bahwa pemeriksaan terhadap Gubernur Papua harus dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang dalam pemeriksaan tersebut.

“Tapi begini, kalau sakit, standarnya diperiksa oleh dokter penyidik yang bisa menilai itu betul sakit atau tidak,” kata Aan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Lukas Enembe Tersangka, Mahfud: Lebih 1000T Dana dari Pusat ke Papua

“Kalau dengan alasan sakit kemudian dibiarkan, ini pelanggaran lagi terhadap asas persamaan di hadapan hukum itu tadi,” lanjutnya.

Terakhir kali KPK mengirimkan surat panggilan kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka ialah pada Senin, 26 September 2022.

Namun, Gubernur Papua tersebut belum memenuhi panggilan KPK, hingga akhirnya pada Jumat, 30 September 2022 ia menyampaikan alasan mengapa dirinya tidak memenuhi panggilan tersebut melalui video.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler