Terkuak Sosok Perusak CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun Sindir Kapolda Metro Jaya: Kalau Dia Masih...

21 Agustus 2022, 12:09 WIB
Sosok perusak CCTV di rumah Ferdy Sambo akhirnya terungkap /Foto: Pixabay/gregden/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Fakta baru terkait kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya terungkap.

Timsus Polri membongkar pelaku perusakan CCTV di rumah Ferdy Sambo. Salah satunya adalah Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto.

Chuk diduga meminta seorang anggota polisi lainnya untuk menyerahkan hasil rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo kepada seorang Pekerja Harian Lepas (PHL).

Baca Juga: Mahfud MD 'Kode' Kapolda Metro Jaya Bakal Susul Ferdy Sambo, Eks Pengacara Habib Rizieq: Ada Kesengajaan

Hal ini dilakukan Chuk atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, ada enam perwira polisi yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo itu. Saat ini keenamnya telah dikurung di tempat khusus.

Sementara itu, sebanyak 83 anggota polisi telah diperiksa oleh Timsus Polri, di mana 35 orang di antaranya direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus.

Menanggapi hal ini, Ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan Ferdy Sambo banyak melibatkan orang lain dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Dana Judi Online Ferdy Sambo Diduga untuk Kawal Pilpres 2024, Refly Harun: Kalau Tidak Dibantah, Maka...

"Banyak sekali Sambo melibatkan orang yang," kata Refly Harun.

Kemudian, Refly Harun menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang kini nasibnya tengah berada di ujung tanduk.

Pasalnya, tak sedikit pihak yang menduga Fadil Imran ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Polri Pastikan Hoaks Kabar Ditemukannya Bunker Berisi Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo

"Tapi kalau dia masih bertahan, luar biasa kuatnya," ucapnya.

Meski demikian, kata Refly Harun, publik tetap harus menilai kasus ini secara objektif.

"Terhadap Fadil Imran, saya berpendapat dua hal. Kalau tidak pidana, ya dia tidak mengerjakan tugasnya secara baik karena anak buahnya terlibat, dia tidak tahu," tuturnya.

"Kalau anak buahnya terlibat dia tahu, itu artinya dia terlibat tindak pidananya. Tapi kalau dia tidak tahu, maka dia tidak melakukan pekerjaannya secara profesional, unprofessional conduct," sambungnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 21 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituduh LGBT oleh Eks Pengacara Bharada E, Refly Harun Singgung Foto Berdua Brigadir J: Mungkin...

Mantan Staf ahli Mahkamah Konstitusi itu pun membandingkan Kapolda Metro Jaya sebelumnya, Irjen Nana Sudjana yang dicopot gara-gara kerumunan Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Ketika misalnya Kapolda sebelumnya dimutasi hanya karena Habib Rizieq yang ancaman hukumannya cuma satu tahun, apalagi ini. Ini ada tindak pidana yang melibatkan sub Polda Metro Jaya dan terkait pembunuhan berencana oleh seorang Kadiv Propam, bayangkan," ucapnya.

"Kalau Kapolda sama sekali tidak tahu, dia melakukan sesuatu yang tidak profesional," tegas Refly Harun.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler