SEPUTARTANGSEL.COM - Psikolog Forensik, Reza Indragiri mengaku sepakat dengan istilah psiko-hierarki dan psiko-politik yang digunakan Menkopolhukam Mahfud MD dalam penanganan kasus Brigadir J.
Menurut Reza Indragiri, istilah yang digunakan Mahfud MD itu mengingatkannya pada istilah code of silence atau kode senyap yang digunakan dalam penanganan kasus Brigadir J.
Dalam acara Sapa Indonesia Pagi pada Jumat, 5 Agustus 2022, Reza Indragiri menjelaskan kode senyap adalah subkultur atau geng-geng menyimpang yang ditandai dengan kecenderungan sesama personel polisi untuk menutupi aib mereka.
Pernyataan Reza Indragiri itu pun turut ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Refly Harun mengatakan subkultur atau geng-geng di setiap institusi termasuk polisi memang nyata adanya.
Hal itu disampaikannya melalui video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Baca Juga: Benarkah Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J? Komnas HAM Mengaku Belum Yakin
Baca Juga: Terbukti Dugaan Kamaruddin Simanjuntak, Barang Bukti Kasus Brigadir J Dihilangkan
"Jadi, subkultur atau geng-geng itu nyata. Jadi misalnya ada seorang Kapolri naik, maka analisisnya wah ini dari grup mana yang akan ikut naik, ikut dalam rombongan tersebut, ini nyata," kata Refly Harun.
Mantan Staf Ahli di Mahkamah Konstitusi itu mengungkapkan hal yang mengkhawatirkan dari penegak hukum adalah adanya kecenderungan untuk melanggar hukum.
Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah masalah karena tidak mungkin masyarakat mempercayai penegak hukum dalam menyelesaikan sebuah kasus, tapi mereka justru yang melanggarnya.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Protes Pernyataan Senator Australia: Jangan Pernah Menghina Bali
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Bikin Salfok Netizen, Unggah Foto Lawas Mirip Aktor Ini
"Yang mengkhawatirkan dari penegak hukum ini adalah kalau dia berkecenderungan untuk melanggar hukum," ucapnya.
"Kita kan tidak bisa berharap, misalnya kalau penegak hukum terlibat di dalam kejahatan-kejahatan atau tindak pidana, mereka kemudian bisa diandalkan untuk membangun negara hukum Indonesia," sambungnya.
Lebih lanjut, mantan Komisaris Utama PT Pelindo I itu mengatakan permasalahan kepolisian adalah berkaitan dengan kepercayaan.
Pasalnya, dia menjelaskan polisi bisa menjadi bagian pemecah masalah atau justru bagian dari masalah.
"Kalau kita lihat kepolisian ini, ini menyangkut trust (kepercayaan), apakah insitusi ini dipercaya masyarakat atau tidak? Apakah instusi ini menjadi bagian dari pemecahan masalah part of solution atau part of problem?" tandasnya.***