SEPUTARTANGSEL.COM- Kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus menjadi sorotan publik.
Brigadir J yang tewas oleh tembakan Bharada E karena dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Hingga kini Putri Candrawathi belum bisa dimintai keterangan sebagai saksi maupun korban pelecehan.
Meski begitu Putri Candrawathi meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, meski yang dituduh melakukan pelecehan seksual telah tewas.
Pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zen mengatakan bahwa laporan Putri Candrawathi mengenai pelecehan seksual terlupakan.
Padahal, menurutnya laporan tersebut telah naik ke penyidikan, sehingga ia meyakini telah ada alat bukti yang cukup.
Menanggapi pernyataan Patra M Zen, pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak melontarkan sindirannya
Melalui akun facebooknya, Kamaruddin Hendra Simanjuntak mengingatkan agar advokat atau penegak hukum membaca dan mempelajari ketentuan pada pasal 77 KUHP.