Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Minta Kasus Pelecehan Lanjut, Pengacara Brigadir J: Tertuduh Jangan Dibunuh Dong

- 6 Agustus 2022, 09:40 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. /Facebook/Rohani Simanjuntak/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus menjadi sorotan publik. 

Brigadir J yang tewas oleh tembakan Bharada E karena dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo. 

Hingga kini Putri Candrawathi belum bisa dimintai keterangan sebagai saksi maupun korban pelecehan. 

Baca Juga: Tante Brigadir J Tuntut Istri Ferdy Sambo Bicara Jujur soal Pelecehan, Refly Harun Singgung Perselingkuhan

Meski begitu Putri Candrawathi meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, meski yang dituduh melakukan pelecehan seksual telah tewas. 

Pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zen mengatakan bahwa laporan Putri Candrawathi mengenai pelecehan seksual terlupakan.

Padahal, menurutnya laporan tersebut telah naik ke penyidikan, sehingga ia meyakini telah ada alat bukti yang cukup. 

Menanggapi pernyataan Patra M Zen, pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak melontarkan sindirannya

Melalui akun facebooknya, Kamaruddin Hendra Simanjuntak mengingatkan agar advokat atau penegak hukum membaca dan mempelajari ketentuan pada pasal 77 KUHP. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x