SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kasus ini terkait Roy Suryo yang mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi sebagai bentuk protes wacana kenaikan harga tiket masuk melalui akun Twitter miliknya.
Polisi melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dengan alasan khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan mulai Jumat, 5 Agustus 2022 malam.
“Mulai malam hari ini terhadap Saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Endra Zulpan yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Sabtu, 6 Agustus 2022
Karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, penyidik menyita akun Twitter dan handphone (HP) milik Roy Suryo serta ponsel milik saksi.
“Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, 'handphone' Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” ujarnya.