Benarkah Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J? Komnas HAM Mengaku Belum Yakin

5 Agustus 2022, 21:53 WIB
Komisioner Komnas HAM M Chairul Anam (kiri) dan Beka Ulung Hapsara (kanan) saat melakukan konferensi pers di Komnas HAM sesuai memeriksa Adc dan ART. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengungkapan awal kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Polri semula menyatakan adanya baku tembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam (kini nonaktif) Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baku tembak terjadi lantaran Bharada E disebut mengetahui Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Belakangan sejumlah kejanggalan diungkapan oleh beberapa pihak termasuk pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Kapolda Metro Menyusul? Kapolri Didesak Copot Irjen Fadil Imran Usai Mutasi 3 Jenderal dan 7 Perwira Menengah

Kejanggalan-kejanggalan tersebut membuat penjelasan bahwa Brigadir J melecehkan istri atasannya jadi meragukan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun mengaku belum bisa meyakini adanya dugaan pelecehan seksual dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan saksi yang bisa memperkuat dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Belum, Polri Periksa 43 Saksi Pembunuhan Brigadir J

“Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum bisa meyakini apa terjadi pelecehan seksual atau tidak,” katanya dalam diskusi virtual, Jumat 5 Agustus 2022.

Meski begitu, Taufan menyatakan Komnas HAM tetapi berpegang teguh kepada standar hak asasi internasional.

Bahwa seseorang yang mengaku dia adalah korban pelecehan seksual tetap harus dilindungi meskipun belum bisa dikatakan benar, dia tetap harus diperlakukan sebagaimana layaknya korban.

Baca Juga: Polwan Cantik AKP Rita Yuliana yang Dikaitkan dengan Insiden di Rumah Dinas Kadiv Propam, Ini Foto-fotonya

Karenanya, Taufan menyebut Komnas HAM tidak bisa mengintervensi Putri Candrawathi dalam kasus ini karena dia masih dalam tahapan perawatan psikologis.

“Jadi boleh gak setuju tapi itu standar ham internasional dan sudah masuk dalam sistem nasional kita dalam UU TPKS,” ucapnya.

“Maka kita tidak bisa sekarang ini intervensi lebih jauh ke ibu Putri Candrawathi karena dia masih dalam perawatan psikologis dari psikolog,” tuturnya.

Baca Juga: Jarang Dibahas, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Rahasia Bulan Muharram

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: "Komnas HAM Belum Yakin Ada Dugaan Pelecehan Seksual di Kasus Kematian Brigadir J"

Sebelumnya, kepolisian mengklaim ada pelecehan seksual di balik kematian Brigadir J.

Polisi menyebut Brigadir J melakukan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati. Setelah itu, baku tembak terjadi antara Bharada E dan Brigadir J.*** (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler