SEPUTARTANGSEL.COM - Polri telah memeriksa 42 saksi dalam kasus dugaan pembunuhan atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dari pemeriksaan itu, termasuk pemeriksaan saksi ahli, uji balistik, dan kedokteran forensik, termasuk penyitaan barang bukti, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Pada keterangan awal tiga hari setelah insiden terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Polri menyatakan Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J sebagai pembelaan diri, dan membela Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.
Putri Candrawathi sendiri hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polri.
Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pagi ini, Kamis 4 Agustus 2022 memeriksa Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa sebagai saksi kasus polisi tembak polisi, yang terjadi di rumah dinasnya.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Refly Harun: Tak Mungkin Hanya Dia yang Membunuh
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Irjen Ferdy Sambo pada pukul 10.14 telah hadir di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.