Skema Baru Pembayaran BPJS Kesehatan dari Besaran Gaji, Said Didu: Ini Konsep Apaan? Mending Bubarkan Saja

13 Juni 2022, 08:28 WIB
Said Didu mengkritisi skema baru pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan dari besaran gaji /Twitter /@msaid_didu/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengomentari kebijakan baru terkait skema pembayaran BPJS Kesehatan.

Said Didu nampak tidak setuju dengan skema baru pembayaran BPJS Kesehatan yang sudah tidak lagi didasarkan dari kualitas pelayanan melainkan dari besaran gaji seseorang.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Minggu, 12 Juni 2022, Said Didu mempertanyakan konsep dari pembayaran iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM, Umrah dan Haji, Alvin Lie: Ini Layak Jika BPJS Kesehatan Gratis, Faktanya...

"Ini konsep apaan?" tanya Said Didu dikutip SeputarTangsel.Com pada Senin, 13 Juni 2022.

"Pembayaran iuran pelayanan kesehatan BPJS kok bukan berdasarkan kualitas pelayanan yg diterima, tapi berdasarkan besaran gaji orang," ujar Said Didu.

Said Didu pun lantas meminta BPJS Kesehatan lebih baik dibubarkan saja.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM, STNK, SKCK, Enggal Pamukty: Rakyat Ingin Tenang, Tapi Pemerintah Memprovokasi

"Kalau seperti ini bubarkan saja BPJS Kesehatan," tutupnya.

Cuitan Said Didu terkait skema baru pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari besaran gaji /Twitter/@msaid_didu

Untuk diketahui, per bulan Juli ini pihak BPJS Kesehatan akan menghapus standar kelas rawat inap dan digabung dengan kelas standar.

Kemudian pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga tidak lagi berdasarkan pelayanan, melainkan dari besaran gaji seseorang yang didapat setiap bulannya.

Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022

Sementara untuk peserta informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, masih tetap dengan pilihan kelas dan masuk ke kelas kepersetaan mandiri.

Sedangkan bagi peserta masyarakat miskin atau tidak mampu dan terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pembayaran iurannya akan ditanggung pemerintah.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler