SEPUTARTANGSEL.COM - Selama beberapa hari masyarakat Indonesia dihebohkan dengan BPJS Kesehatan.
Kali ini bukan karena kenaikan biaya BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulannya akan tetapi syarat dalam pengurusan beberapa pelayanan publik.
Sejak Presiden Jokowi mewajibkan BPJS sebagai syarat dalam pelayanan publik, langsung saja netizen dan banyak tokoh penting Indonesia ikut mengomentarinya.
BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan SIM, STNK SKCK hingga transaksi jual beli tanah dirasa sangat memberatkan masyarakat Indonesia.
Bahkan hingga hari ini tagar BPJS Kesehatan menjadi trending dengan lebih dari 18 ribu tweets.
Dirangkum SeputarTangsel.Com dari berbagai sumber bahwa keputusan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Peraturan mengenai BPJS Kesehatan tersebut akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022 nanti.