BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM, Umrah dan Haji, Alvin Lie: Ini Layak Jika BPJS Kesehatan Gratis, Faktanya...

- 21 Februari 2022, 09:30 WIB
BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat dalam proses pengurusan SIM, STNK dan jual beli tanah mulai 1 Maret 2022.
BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat dalam proses pengurusan SIM, STNK dan jual beli tanah mulai 1 Maret 2022. /Dok. BPJS Kesehatan./

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie ikut buka suara terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Untuk diketahui, dalam Inpres tersebut, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan beberapa pelayanan publik.

Menurut Alvin Lie, Inpres yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan beberapa pelayanan publik menjadi layak bila BPJS Kesehatan gratis dan tanpa iuran bulanan.

Baca Juga: Mendag Lutfi Salahkan Babi China Atas Naiknya Harga Kedelai, Alvin Lie: Pokok Masalahnya Aja Dia Gak Paham

Hal itu diungkapkan oleh Alvin Lie melalui cuitan di akun Twitter @alvinlie21 pada Senin, 21 Februari 2022.

"Inpres ini layak jika BPJS Kesehatan itu Gratis. Tanpa iuran bulanan," kata Alvin Lie.

Namun, dia mengungkapkan fakta kepesertaan BPJS Kesehatan tidak bisa hanya sendirian.

Pasalnya, seluruh anggota keluarga harus ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan masing-masing membayar iuran yang tidak murah.

Baca Juga: Viral Bocah Dianiaya Hingga Dibanting saat Bersihkan Toilet Masjid di Makassar, Alvin Lie: Sungguh Biadab

"Faktanya kepesertaan tak bisa hanya sendirian. Seluruh anggota keluarga harus ikut & masing2 bayar iuran. Iurannya tidak murah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Alvin Lie mengatakan ketika ke Fasilitas Kesehatan (Faskes), pelayanan peserta BPJS Kesehatan cenderung dianaktirikan.

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena Faskes kesulitan menagih BPJS Kesehatan.

"Ketika ke FasKes pelayanan dianaktirikan krn FasKes sulit nagih BPJS," ucapnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM, STNK, SKCK, Enggal Pamukty: Rakyat Ingin Tenang, Tapi Pemerintah Memprovokasi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mewajibkan kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan beberapa pelayanan publik.

BPJS Kesehatan itu akan menjadi syarat untuk mengurus jual beli tanah, umrah dan haji, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Peraturan terbaru soal BPJS Kesehatan ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 yang lalu dan akan diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x