SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mewajibkan kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan beberapa pelayanan publik.
BPJS Kesehatan itu akan menjadi syarat untuk mengurus jual beli tanah, umrah dan haji, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Peraturan terbaru soal BPJS Kesehatan ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 yang lalu dan akan diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang.
Presiden Jokowi juga sudah meminta pihak-pihak terkait untuk mengumumkan aturan ini dan menerapkanya.
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 langsung menuai kritik dari banyak pihak, salah satunya adalah pegiat media sosial, Enggal Pamukty.
Enggal Pamukty memberikan pendapatnya soal aturan tersebut melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Minggu, 20 Februari 2022.