SEPUTARTANGSEL.COM - Kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi syarat wajib untuk mengakses sejumlah pelayanan publik.
Adapun pelayanan publik yang mewajibkan pemohon untuk menyertakan BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratannya adalah layanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga jual-beli tanah.
Peraturan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib bagi pengakses layanan publik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022.
Baca Juga: Viral Syarat Beli Minyak Goreng Sertakan KK dan Kartu Vaksin, Netizen: Next Pakai BPJS
Rencananya, peraturan baru tentang BPJS Kesehatan itu akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang.
Melihat hal ini, Politisi Partai Demokrat Abdullah Rasyid menilai, pemasukan BPJS Kesehatan masih jauh dari harapan.
Sementara menurut Abdullah Rasyid, triliunan utang kepada rumah sakit belum juga lunas.