BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM, STNK, SKCK, Pandu Riono: Pemerintah Tidak Paham, Logika yang Benar Ialah...

- 22 Februari 2022, 14:32 WIB
Epidemiolog UI, Dokter Pandu Riono menanggapi BPJS Kesehatan dijadikan syarat pelayanan publik.
Epidemiolog UI, Dokter Pandu Riono menanggapi BPJS Kesehatan dijadikan syarat pelayanan publik. /ANTARA/Cahya Sari

SEPUTARTANGSEL.COM - Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Dokter Pandu Riono ikut buka terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Untuk diketahui, dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan beberapa pelayanan publik, seperti mengurus jual beli tanah, SIM, STNK, SKCK, dan umrah dan haji.

Menurut Pandu Riono, pemerintah tidak paham karena telah menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan beberapa pelayanan publik.

Baca Juga: Feni Rose: Beli Tanah Pakai Kartu BPJS Kesehatan, Beli Minyak Goreng Ada yang Pakai Kartu Vaksin, Masalahnya..

Hal itu diungkapkan oleh Pandu Riono melalui cuitan di akun Twitter @drpriono1 pada Selasa, 22 Februari 2022.

"Pemerintah tidak faham," kata Pandu Riono.

Dia mengungkapkan logika yang benar adalah setiap warga negara Indonesia secara otomatis terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Menurutnya, jika setiap Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terdaftar secara otomatis, maka pihaknya mengusulkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional agar dibatalkan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM, Umrah dan Haji, Alvin Lie: Ini Layak Jika BPJS Kesehatan Gratis, Faktanya...

"Logika yg benar ialah setiap warganegara Indonesia otomatis terdaftar sebagai anggota @BPJSKesehatanRI Itu yg seharusnya, kalau tidak kita harus mengusulkan pembatalan inpres tsb," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan setiap WNI kemudian dibantu oleh BPJS Kesehatann dan pemberi kerja untuk mengurus persyaratan administrasi.

Pandu Riono mempertanyakan mengenai tindakan tersebut sudah atau belum dilakukan oleh BPJS Kesehatan selama ini.

Tak hanya itu, dia juga menyampaikan seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan BPJS Kesehatan bekerja dengan benar dalam mewujudkan amanat konstitusi.

Baca Juga: Luhut Imbau Lansia Tak Keluar Rumah Sebulan, Pandu Riono: 153 Kematian di DKI Hampir Separuhnya Lansia

"Kemudian setiap WNI dibantu oleh @BPJSKesehatanRI dan pemberi kerja untuk melengkapi pesyaratan administrasinya. Apakah hal tersebut sudah dilakukan @BPJSKesehatanRI?" ucapnya.

"Itu seharusnya presiden @jokowi memerintahkan @BPJSKesehatanRI bekerja yg benar dlm mewujudkan amanat konstitusi," pungkasnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x