Dirut BPJS Kesehatan: Program JKN-KIS harus Diikuti Seluruh Penduduk Indonesia

- 23 Februari 2022, 11:20 WIB
Dirut BPJS: Program JKN-KIS harus Diikuti Seluruh Penduduk Indonesia
Dirut BPJS: Program JKN-KIS harus Diikuti Seluruh Penduduk Indonesia /Tangkapan layar YouTube Andromeda Oktoberia

SEPUTARTANGSEL.COM – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti angkat bicara sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Ia mengatakan instruksi tersebut mengamanatkan kepada 30 kementerian/lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

"Hal ini menujukkan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Rabu, 23 Februari 2022.

Baca Juga: Pelaku Bom Sarinah Bersaksi Munarman Bukan ISIS, Rizal Afif: Saya Nggak Ketemu

Melalui Inpres itu sedikitnya 30-an Kementrian/Lembaga (KL) termasuk Gubernur, Wali Kota, Bupati, dan Perangkat Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi program JKN.

Dalam optimalisasi tersebut terdapat delapan layanan publik yang mewajibkan persyaratan kepesertaan JKN, antara lain pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), permohonan izin usaha, layanan pendidikan baik formal maupun non formal, permohonan administrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Diharapkan sebanyak 98% masyarakat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS pada 2024 sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

Baca Juga: Soroti Tarif Tes PCR di Jawa-Bali, Soleh Solihun: Peraturannya Rp275 Ribu, Praktiknya Bisa Lebih Mahal Kalau..

"Serta melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan (penerapan sistem antrean online, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisa dan thalassemia mayor), hingga meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya. Bahkan, kini proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS Digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit," tutur Ghufron.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x