Tanggapi Dana JHT yang Diinvestasi ke SUN, Said Didu: Kalau Aman Jelaskan, Bukan Melarang Ambil Uangnya

19 Februari 2022, 16:56 WIB
Said Didu mempertanyakan kaitan JHT dengan SUN,: kenapa dana pekerja ditahan? /Facebook/Muhammad Said Didu/

SEPUTARTANGSEL.COM - Peraturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair setelah usia 56 masih menjadi perdebatan publik.

Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu mengungkapkan keterkaitan antara dana JHT dengan Surat Utang Negara (SUN).

Said Didu juga mempertanyakan pernyataan yang menyebut investasi SUN yang disebut-sebut aman.

Baca Juga: Menaker Tanggapi Gugatan Aturan Pencairan JHT ke MA: Kami Hormati, Bagian dari Dinamika Demokrasi

"Jika memang aman, mengapa dana JHT ditahan?" tanya Said Didu melalui akun twitternya @msaid_didu pada Jumat, 18 Februari 2022.

Said Didu juga mengungkap terkait aturan, bawa JHT baru boleh diambil setelah pekerja berumur 56, yang sebelumnya dibantah tidak ada kaitan dengan SUN.

Said Didu sempat mengulang pertanyaan yang sama. 

Menurutnya, kalau memang investasi aman dan menguntungkan, pemerintah seharusnya menjelaskan kepada pekerja, pemilik dana JHT.

"Jangan diputari-putar terus. Kembali ke laptop. Kalau memang investasi tersebut aman dan menguntungkan, serta likuiditas SUN aman, jelaskan saja ke pemilik uang, bahwa dengan menyimpan yang Anda di SUN akan untung besar. BUKAN melarang pekerja ambil uangnya. Sederhana, kan?" pungkas Said Didu.

Baca Juga: Harga Kedelai Melambung, Perajin Tahu dan Tempe Perkecil Ukuran

Cuitan Said Didu mendapat banyak tanggapan dari netizen. Intinya, sebagian besar tidak menyetujui aturan JHT baru bisa cair di usia 56.

"Dah kehabisan kata-kata buat jawab. Secara menahan hak orang itu zalim. Wong bukan duitnya pemerintah. Cuma dititipi nyimpen, ngelola, bukan disuruh menguasai," ucap @jetzilvers.

"Maaf, sementara dipake negara dulu, ya .. Buat nambal dana yang kemaren buat bansos, yang dikorupsi menteri dari partai ono. Jadi mohon bersabar, ini ujian ...," kata @Eko68815124.

Sebagai informasi, kemarin 17 Februari 2022 BPJS ketenagakerjaan menginformasikan, dana total JHT mencapai Rp375 triliun pada tahun 2021. Sebagian besar dana yang tersimpan, dialokasikan kepada SUN untuk membiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Penjual Cilok Pakai Seragam Pilot Jadi Viral di TikTok, Sandiaga Uno Kagum Beri Pujian: Marketing Tingkat Dewa

Sebelumnya Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyebut investasi yang dilakukan sesuai aturan. Instrumen investasi SUN juga sangat aman dan liquid. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler