Puan Maharani Minta Kemenaker Tinjau Ulang Aturan JHT: Libatkan Publik dan Dengarkan Pertimbangan DPR

14 Februari 2022, 16:39 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani minta Permenaker Nomor 2 tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) ditinjau ulang /Instagram/@puanmaharaniri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan jika pegawai sudah berusia 56 tahun mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu lantas ditanggapi oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk meninjau ulang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi masyarakat.

Baca Juga: JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Yan Harahap: Apa Mungkin Pemerintah Butuh Uang Akibat Udah Susah Ngutang?

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan Maharani yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Senin, 14 Februari 2022.

"Kebijakan itu sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja," tambahnya.

Puan Maharani menilai hal ini memberatkan para pekerja, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, di mana banyak pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," tuturnya.

Baca Juga: JHT Baru Bisa Cair di Usia 56, Politisi Demokrat Sebut Sadis

Meski para pekerja yang terdampak PHK bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun Puan menilai hal tersebut tidak cukup dan bukan solusi yang cepat.

"Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar," ujarnya.

Politisi PDIP ini juga menilai subsidi atau bantuan sosial dari Pemerintah tidak bisa menjadi jawaban utama untuk yang terkena dampak PHK karena program tersebut belum bisa menjangkau seluruhnya, dan bukan solusi jangka panjang.

Baca Juga: Jaminan Hari Tua Cair Saat Usia 56 Tahun, Staf Khusus Menaker: JHT Adalah Kebun Jati, Bukan Mangga

"Padahal, masyarakat harus terus melanjutkan hidup. Mereka harus mampu bertahan dengan mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya," kata cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

Oleh karena itu, kata Puan, Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 ditinjau kembali.

"Dalam membuat kebijakan, Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," ucapnya.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler