JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Akun Medsos Menaker dan Kemnaker Diserbu: Duit Gua, Kok Lu yang Ngatur?

11 Februari 2022, 22:47 WIB
Akun medsos Kemnaker dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah diserbu netizen setelah keluar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua yang mengatur manfaat JHT baru bisa dicairkan setelah usia peserta 56 tahun. /Foto: Instagram / @Idafauziyahnu/

SEPUTARTANGSEL.COM - Aturan baru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tentang pencairan dana jaminan hari tua (JHT) bikin riuh media sosial.

Cuitan '56 Tahun' pun trending di Twitter meributkan aturan baru yang membolehkan dana JHT dicairkan setelah pegawai berusia 56 tahun.

Gara-gara aturan baru itu pula, akun media sosial Menaker Ida Fauziyah dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diserbu netizen.

Baca Juga: JHT Hanya Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Azzam Mujahid Izzulhaq: Mohon Ditinjau Ulang

Netizen ramai-ramai menolak penerapan aturan baru tersebut dan menyebut Kemnaker tak berhak mengatur uang tabungan para pekerja.

Sebagaimana diberitakan, ketentuan yang menyebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Baca Juga: Pekerja Sosial di Tangerang Kurang Minati JHT dan JKK BPJamsostek

Manfaat JHT juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," tulis pasal 5 Permenaker yang bikin heboh tersebut.

Gara-gara aturan tersebut, akun media sosial Menaker Ida Fauziyah dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diserbu netizen.

Baca Juga: 8 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dari PHK Hingga Jaminan Hari Tua (JHT)

Postingan terakhir Ida Fauziyah di akun @idafauziyahnu pada Jumat 11 Februari 2022 yang mengabarkan kunjungannya ke PT. Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul di Semarang pun dipenuhi pertanyaan netizen soal aturan JHT ini.

"Bu tolong revisi lagi aturan JHT kalau harus nunggu usia 56 tahun keburu nilai mata uang kecil," komentar @davidwlydzn.

"Kembalikan aturan lama JHT," tulis @gatot_sarbini.

Begitu pula di akun @kemnaker. Kolom komentar di 3 postingan terakhir juga diserbu netizen.

Baca Juga: Heboh Anak Magang Digaji Rp100 Ribu dan Didenda Jika Resign, Kemnaker Sidak Campuspedia

"Duit duit gua kok lu yang ngatur!!!!" kecam @miripfaiz.

"Masa dah berhenti kerja usia pensiun baru bisa ambil? Ga hitung time value of money kah? Aku klo 27th lagi baru ambil uang ga seberapa itu cuma bisa beli popok kali dimasa tua ku. Jahat bener buat aturan," ujar @chinchae0427.

"Ini langgar HAM ga sih, itu hak kami loh uang kami tenaga kami. Kenapa harus dipersulit kenapa harus nunggu 56 tahun ? Tujuanya apa ? Gunanya apa ?! Kalo butuh buat keadaan mendesak gimana ? Kenapa ga bunuh aja sekalian," cecar @devierlinna11_.

Baca Juga: Kemnaker Lakukan Langkah Strategis Tanggulangi Kemiskinan dan Peningkatan Pengangguran

Dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker No 19 tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri.

Manfaat JHT itu kemudian dibayarkan tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler