Alex Noerdin Terdakwa Maling Uang Rakyat Dana Pembangunan Masjid, Gus Umar: Tega

4 Februari 2022, 09:26 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama atau NU Gus Umar menanggapi kasus maling uang rakyat Alex Noerdin terkait pembangunan dana masjid /Instagram/@umar_hasibuan70/

SEPUTARTANGSEL.COM - Terdakwa kasus maling uang rakyat atau korupsi, Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan menjalani sidang perdananya pada Kamis, 3 Februari 2022.

Dari sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Alex Noerdin telah melakukan maling uang rakyat pembangunan Masjid Sriwijaya senilai Rp4,8 miliar dari total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp116 miliar.

Kasus maling uang rakyat tersebut mendapat tanggapan dari Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang biasa disapa Gus Umar.

Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Rp2,1 Miliar dan 30 Juta Dolar AS

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Gus Umar menyebut Alex Noerdin sangat tega karena telah berani melakukan korupsi dana pembangunan masjid.

"Seburuk buruknya manusia adalah korupsi Dana pembangunan masjid," cuit Gus Umar dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @UmaHasibuann_7 pada Jumat, 4 Februari 2022.

"Tega ya Alex nurdin," lanjutnya.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat di Bawah Rp50 Juta Dimaafkan, Mardani Ali Sera: Tak Adil, Bisa Lancarkan Praktik Korupsi

Cuitan dari Gus Umar pun mendapat berbagai tanggapan dari para netizen.

"Mau buat apaaaa duitnyaaaaa??? Ampuun," komen akun @fajarnugros.

"Gitu lah bg,klo udah gabung dg parpol .. mau darimana aja uang nya mereka TK peduli, yg penting setor.. Kasian mereka yg SDH utang Budi dg parpol yg mengusung, hrs memutar otak tuk bisa menyetor," tulis akun @ZKifli1981.

"Buruk dan sejahat mana dgn bansos???" ujar akun @Elank_Reborn.

Baca Juga: Tersangka Maling Uang Rakyat Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang Ditangkap, Negara Rugi Rp8,4Miliar

Sebelumnya, JPU telah mendakwa Alex Noerdin telah turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang melawan hukum.

Alex Noerdin yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD.

Beberapa penggunaan APBD tersebut di antaranya penggunaan dana hibah yang menggunakan dana APBD Provinsi Sumatera Selatan pada 2015 sebesar Rp50 miliar dan 2017 sebesar Rp30 miliar.

Selain itu, Alex Noerdin juga telah berperan menetapkan kebijakan terkait pengelolaan barang daerah berupa hibah tanah seluas kurang lebih 9 hektare terhadap kegiatan pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang.

Akan tetapi, pengelolaan hibah tanah pembangunan masjid tersebut tidak sesuai dengan Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasalnya, Alex dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebesar Rp4,8 miliar.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler