SEPUTARTANGSEL.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan lagi 3 orang sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi) dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumsel.
Ketiganya menyusul mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kejati Sumsel kini telah menetapkan enam orang tersangka dan enam terdakwa.
Baca Juga: Alex Noerdin Tambah Status Tersangka, Maling Uang Rakyat Anggaran Bangun Masjid Sriwijaya
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman di Palembang, Jumat 1 Oktober 2021 mengatakan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik selama delapan jam di lantai enam gedung Kejati Sumsel.
Masing-masing tersangka yaitu Loka Sangganegara sebagai Project Manager/team leader PT Indah Karya dalam pembangunan Masjid Sriwijaya dan Agustinus Toni, mantan Kepala Seksi Anggaran (BPKAD).
"Dua sudah dibawa ke Rutan, namun untuk tersangka Akhmad Najib saat ini masih dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ujarnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Jumat.
Akhmad Najib merupakan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.