Maling Uang Rakyat di Bawah Rp50 Juta Dimaafkan, Mardani Ali Sera: Tak Adil, Bisa Lancarkan Praktik Korupsi

- 1 Februari 2022, 16:18 WIB
Mardani Ali Sera menanggapi imbauan Jaksa Agung soal penyelesaian kasus maling uang rakyat di bawah Rp50 juta cukup mengembalikan kerugian negara.
Mardani Ali Sera menanggapi imbauan Jaksa Agung soal penyelesaian kasus maling uang rakyat di bawah Rp50 juta cukup mengembalikan kerugian negara. /Foto: Humas Dok. DPR RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penyelesaian kasus maling uang rakyat (korupsi) di bawah Rp50 juta cukup mengembalikan kerugian negara adalah hal yang tidak adil.

Menurut Mardani Ali Sera, setiap perkara pidana harus diproses berapa pun kerugiannya untuk mengadili perbuatan pelaku, bukan untuk ganti rugi.

Mardani Ali Sera menilai pernyataan ST Burhanuddin justru bisa memicu agar para pelaku melancarkan praktik maling uang rakyat (korupsi).

Baca Juga: Jaksa Agung Ingin Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Uang Negara: Proses Cepat dan Sederhana

Hal itu diungkapkan oleh Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun Twitter @MardaniAliSera pada Selasa, 1 Februari 2022.

"Pernyataan Jaksa Agung justru bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi," kata Mardani Ali Sera.

Anggota DPR RI itu mengungkapkan pengembalian dana hasil maling uang rakyat (korupsi) hanya bisa dijadikan dasar untuk meringankan tuntutan atau hukuman pelaku, bukan justru tidak ditindak.

Dia mencontohkan, jika maling uang rakyat (korupsi) di bawah Rp50 juta dimaafkan, maka bagaimana bila dilakukan secara bersama oleh sebuah kelompok berisi 20 orang dan masing-masing mengambil Rp50 juta.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Beri Pesan Soal Calon Kepala Otorita IKN Nusantara: Tidak Menimbulkan Kegaduhan Politik

Mardani Ali Sera menekankan maling uang rakyat (koruptor) bukan perkara soal jumlah, melainkan perkara mental yang harus diberantas.

"Penegakan hukum badan adalah salah satu cara," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan tanpa ada imbauan saja maling uang rakyat (korupsi) bantuan sosial (bansos), dana desa hingga bantuan operasional sekolah untuk warga miskin sudah terjadi di beberapa tempat.

Menurutnya, jangan sampai imbauan Jaksa Agung bisa menjadi insentif untuk melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Dia menyampaikan maling uang rakyat (korupsi) memiliki dampak buruk yang jelas terhadap hilangnya hak ekonomi dan sosial masyarakat.

Baca Juga: Kasus Pencurian, Sang Anak Dapat Restorative Justice dari Jaksa Agung, Ibu Agus: Dihampura

Oleh karena itu, Mardani Ali Sera menyarankan bila Jaksa Agung ingin pelaku maling uang rakyat (korupsi) kecil tidak dipidana, maka dapat mengusulkan perubahan Undang-Undang (UU) Tipikor.

Dia mengatakan hal tersebut dapat membuat pasal pidana pencucian uang bisa lebih sering diterapkan.

"Tanpa mengurangi hukuman badan, pengembalian kerugian negara bisa jauh lebih optimal" ucapnya.

Sebelumnya, ST Burhaduddin meminta kepada jajarannya agar perkara kasus maling uang rakyat (korupsi) dengan kerugian negara di bawah Rp50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara tersebut.

Baca Juga: Pemilu 2024 Sudah Dekat, Mardani Ali Sera Ungkap Beberapa PR: Saya Setuju Durasi Kampanye Diperpendek

Hal itu disampaikan oleh ST Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR RI pada Kamis, 27 Januari 2022.

Menurut Jaksa Agung, mekanisme itu dilakukan sebagai sebuah upaya pelaksanaan proses hukum secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x