Stepanus Robin Sebut Lili Pintauli Ikut Bermain Pengaturan Kasus Korupsi, Novel Baswedan: Pejabat KPK Merusak

7 Desember 2021, 09:03 WIB
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan tanggapi pernyataan Stepanus Robin yang sebut keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli bermain kasus /Antara/Dhemas Reviyanto/

SEPUTARTANGSEL.COM- Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena tak lolos Tes Kewarganegaraan, Novel Baswedan menyebut penjelasan Stepanus Robin sebagai terdakwa kasus korupsi mestinya telah diketahui pejabat KPK. 

Hal itu dikatakan Novel Baswedan melalui akun twitternya @nazaqistsha dengan mengunggah pernyataan AKP Stepanus Robin Pattuju yang juga mantan penyidik KPK yang menyebut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ikut bermain dalam pengaturan kasus.

Novel Baswedan menyebut pernyataan Robin pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, tetapi tak mendapatkan respons.  

"Penjelasan eks Penyidik KPK an Robin yg menjadi terdakwa kasus Korupsi ini mestinya telah diketahui oleh pejabat KPK, sdh pernah dilaporkan ke Dewas tp kurang direspon," unggah Novel Baswedan pada 7 Desember 2021. 

Baca Juga: Amerika Serikat Resmi Boikot Olimpiade Beijing 2022, Bagaimana Nasib Para Atlet?

Novel juga mengingatkan pejabat KPK jangan malah merusak KPK yang telah dibangun dengan susah payah. 

"Pejabat KPK jgn malah merusak KPK, membangun KPK yg begitu sulit, diruntuhkan dgn cepat," lanjut Novel Baswedan.

Pernyataan Novel Baswedan tersebut merujuk pada video yang diunggahnya. 

Dalam video yang disematkan, Stepanus Robin membeberkan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam pengaturan kasus korupsi. 

Stepanus Robin juga mengakui adanya kerja sama dirinya dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam pengaturan perkara korupsi mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. Ia juga menyebut nama pengacara Arief Aceh.

"Saya sangat ingin membuka peran pengacara Arief Aceh, karena yang bersangkutan sudah mulai bermain, kapan dia mulai bermain, ya sejak Bu Lili masuk," kata Stepanus Robin.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, BNPB Laporkan Ada 22 Orang Meninggal Dunia, Simak Lengkapnya

Ia juga mengaku bahwa semua telah dijelaskannya kepada penyidik.

"Saya sudah jelaskan ke penyidik dan bukti-bukti sudah ada. Yang jadi keberatan saya yang namanya Arief Aceh itu gak pernah diperiksa," lanjut Robin. 

"Sedangkan Bu Lili cuma diperiksa di Dewas, hukumannya cuma potong gaji pokok, yang cuma Rp1 jutaan. Berapa gaji yang tetap dia terima, puluhan juta," tutup Robin. 

 

Stepanus Robin dalam kasusnya melakukan pengajuan Justice Collaborator (JC) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut keterlibatan Lili Pintauli dan pengacara Arief Aceh. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler