Aturan Gratifikasi KPK Makin Kabur, Febri Diansyah: Apa Pertimbangkan yang Gak Punya Pacar

- 30 November 2021, 20:44 WIB
Febri Diansyah, komentari pernyuataan Nurul Gufron gratifikasi makin kabur tak jelas
Febri Diansyah, komentari pernyuataan Nurul Gufron gratifikasi makin kabur tak jelas /Instagram / @febridiansyah.id

SEPUTARTANGSEL.COM- Mantan Juru Bicara KPK yang kini aktivis antikorupsi Febri Diansyah menggugat pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyebut hadiah dari mertua atau pacar bisa dianggap suap jika tidak dilaporkan. 

Pernyataan Nurul Ghufron dianggap membingungkan. Pasalnya menurut Febri Diansyah pada pedoman pengendalian Gratifikasi yang diterbitkan KPK hal itu disebutkan sebagai pemberian yang tidak termasuk dalam gratifikasi. 

"Agak bingung dg pernyataan Pimpinan KPK @Nurul_Ghufron
ini ttg Gratifikasi," protes Febri Diansyah melalui akunnya @febridiansyah pada 30 Novemver 2021.

Febri menyebutkan pada Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang diterbitkan KPK, salah satu gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah pemberian karena ada hubungan keluarga. 

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Putusan MK atas UU Cipta Kerja: Peraturan Pelaksanaan Tetap Berlaku

"Pada Pedoman Pengendalian Gratifikasi disebutkan gini: Salah satu gratifikasi yg tidak wajib dilaporkan: pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/isteri,… sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan," ungkap Febri Diansyah.

Febri juga menggugat masalah yang timbul dari pernyataan Nurul Ghufron, salah satunya bagi yang jomblo alias tidak punya pacar.

"Ada banyak problem dlm pernyataan tsb. Salah1nya, apakah pernyataan tsb mempertimbangkan kalangan yg ga punya pacar (apalagi mertua)?" sindir Febri Diansyah.

Ia menyimpulkan dengan pernyataan yang dilontarkan tersebut, bagi Febri makin mengaburkan soal gratifikasi. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x