Gatot Nurmantyo Desak Presiden Jokowi Cabut UU Cipta Kerja Usai MK Nyatakan Inkonstitusional Bersyarat

30 November 2021, 19:04 WIB
Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo desak Jokowi cabut UU Cipta Kerja /militer.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja/Omnibus Law.

Hal tersebut disampaikan oleh Gatot Nurmantyo mewakili Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada Minggu, 28 November 2021.

Gatot Nurmantyo menegaskan, UU Cipta Kerja cacat formil dan bersifat inkonstitusional berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020. Karenanya ia mengimbau agar seluruh pihak patuh dan taat terhadap putusan MK itu.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Jokowi Tetap Berlakukan UU Cipta Kerja, Nicho Silalahi: Bisa Jadi Dasar Impeachment

Menurut Gatot Nurmantyo, sikap pemerintah yang dinilainya tidak aspiratif sejak sebelum UU Cipta Kerja/Omnibus Law disahkan sebagai Undang-Undang merupakan sebuah kekeliruan.

Gatot Nurmanto megajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi sebagai upaya menjalankan fungsi check and balances. Ia menekankan, hal iini bukanlah acaman bagi kekuasaan pemerintah.

Selain itu, ia menuturkan bahwa aksi penangkapan para pendemo penolak disahkannya UU Cipta Kerja di berbagai daerah oleh para aparat merupakan salah satu bentuk arogansi pemerintah.

Karenanya, Gatot mendesak Jokowi untuk menghentikan segala proses peradilan terhadap para aktivis, serta memulihkan nama baik mereka yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku 2 Tahun ke Depan, Politisi Demokrat: Pro Rakyat Atau Oligarki?

"Dengan dikeluarkannya putusan MK, Presiden seharusnya segera menghentikan proses peradilan (abolisi) terhadap aktivis KAMI dan aktivis lainnya yang masih dalam proses peradilan, serta memulihkan nama baik (rehabilitasi) mereka yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman," kata Gatot Nurmantyo, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 30 November 2021.

Selain itu, Jokowi juga dituntut untuk mencabut UU Cipta Kerja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) meski MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk memperbaiki Undang-Undang yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat itu.

"Meskipun MK menyatakan UU Ciptaker masih berlaku hingga dua tahun ke depan, demi teegaknya konstitusi KAMI menyarankan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu untuk mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.***

 

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler