SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dikabarkan tebar ancaman kepada Prabowo Subianto karena tak setuju dengan kebijakan Menteri Pertahanan (Menhan) itu.
Dalam informasi yang sama, disebutkan bahwa akibat menebar ancaman kepada Prabowo Subianto, Gatot Nurmantyo pun kini harus menerima ganjarannya.
Informasi terkait Gatot Nurmantyo itu beredar lewat unggahan video di kanal YouTube Pena Istana.
Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca SeputarTangsel.Com pada Senin, 1 November 2021 pagi hingga malam ini.
Berikut ulasan selengkapnya:
1. Gatot Nurmantyo Dikabarkan Tebar Ancaman ke Prabowo Subianto, Tak Setuju dengan Kebijakan Menhan, Cek Faktanya
Kanal YouTube Pena Istana mengunggah video berjudul "BERITA HARI INI~UNGKAP ANC4MAN DI DEPAN MATA, GATOT TAK SETUJU KEBIJAKAN PRABOWO" pada Minggu, 31 Oktober 2021
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Harus Berurusan Dengan Hukum dan Terancam Pasal Berlapis? Cek Faktanya
Hingga saat artikel ini ditulis, video tersebut sudah ditonton sebanyak 9.385 kali dan disukai 82 kali.
Pada thumbnail video, terlihat potret Gatot Nurmantyo tengah ditangkap oleh sejumlah anggota TNI di hadapan Prabowo Subianto.
Baca selengkapnya: Gatot Nurmantyo Dikabarkan Tebar Ancaman ke Prabowo Subianto, Tak Setuju dengan Kebijakan Menhan, Cek Faktanya
2. PDIP Usul ke Pemerintah Agar Semua Pesantren di Indonesia Ditutup? Cek Faktanya
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kerap menjadi perbincangan publik di media sosial.
Bahkan, tagar 'Tenggelamkan PDIP' sempat menjadi trending di Twitter pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu dengan dicuitkan sebanyak kurang lebih 12 ribu kali.
Di tengah mencuatnya nama PDIP dalam beberapa waktu terakhir, beredar sebuah pemberitaan yang menyebut PDIP usul ke pemerintah agar semua pesantren di Indonesia ditutup.
Baca selengkapnya: PDIP Usul ke Pemerintah Agar Semua Pesantren di Indonesia Ditutup? Cek Faktanya
3. Naik Kendaraan 250 Km Lebih Wajib PCR/Antigen, Mbah Tejo: Kalau Bisnis, Karmanya Ditanggung Pembuat Aturan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi darat.
Baca Juga: Penumpang Pesawat Jawa-Bali Tak Wajib PCR, Muhadjir: Usulan Mendagri
Dalam aturan itu, pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau 4 jam waktu perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR 3x24 jam atau Antigen 1x24 jam sebelum perjalanan.
Munculnya aturan baru mengenai aturan perjalanan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat itu ditanggapi oleh Budayawan Sujiwo Tejo.
Baca selengkapnya: Naik Kendaraan 250 Km Lebih Wajib PCR/Antigen, Mbah Tejo: Kalau Bisnis, Karmanya Ditanggung Pembuat Aturan ***