Naik Kendaraan 250 Km Lebih Wajib PCR/Antigen, Mbah Tejo: Kalau Bisnis, Karmanya Ditanggung Pembuat Aturan

- 1 November 2021, 11:25 WIB
Budayawan Sujiwo Tejo mengkritik pemberlakuan wajib PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat dengan jarak 250 km lebih.
Budayawan Sujiwo Tejo mengkritik pemberlakuan wajib PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat dengan jarak 250 km lebih. /Instagram @president_jancukers/

SEPUTARTANGSEL.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi darat.

Dalam aturan itu, pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau 4 jam waktu perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR 3x24 jam atau Antigen 1x24 jam sebelum perjalanan.

Munculnya aturan baru mengenai aturan perjalanan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat itu ditanggapi oleh Budayawan Sujiwo Tejo.

Baca Juga: PCR Jadi Syarat Wajib di Semua Moda Transportasi, Dokter Pandu Riono: Kendalikan Pandemi, Bukan Jualan Tes

Menurut Sujiwo Tejo, lebih baik mengenai syarat wajib PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km dipatuhi.

Pria yang akrab disapa Mbah Tejo itu mengungkapkan, bila tujuan dari aturan wajib PCR/Antigen bagus, maka dia berharap akan berdampak baik bagi seluruh masyarakat.

"Ya ud kita patuhi saja tes PCR/Antigen ini. Kalau tujuan aturan tersebut memang bagus, ya semoga baguslah buat semuanya," tulis Mbah Tejo, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @sudjiwotedjo, Senin, 1 November 2021.

Di sisi lain, dia mengatakan, bila tujuan syarat wajib PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km hanya sebuah bisnis, dia meminta agar masyarakat untuk tetap mematuhinya juga.

Baca Juga: PCR Jadi Syarat Wajib Perjalanan di Semua Moda Transportasi, Rocky Gerung: Jokowi Tahu Pembusukan Itu

Namun, dia mengingatkan tentang sebuah karma yang mungkin dapat ditanggung oleh pembuat kebijakan dan keluarganya bila tujuan syarat wajib PCR/Antigen tersebut hanya untuk kepentingan bisnis semata.

"Kalau tujuannya sekadar bisnis, sekali lagi kalau demikian, tetap kita patuhi juga.. tp biar karmanya ditanggung pembuat aturan dan keluarganya," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Dalam SE Nomor 90 Tahun 2021, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km wajib menyertakan hasil negatif PCR/Antigen.

Baca Juga: Soroti Wacana Wajib PCR di Semua Moda Transportasi, Nicho Silalahi: Jangan Biarkan Rakyat Terus Dirampok

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 31 Oktober 2021.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseoranga, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Senin, 1 November 2021.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x