Kasus Unlawful Killing Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek, Ali Syarief: Komnas HAM Harus Selidiki Surat Tugas

- 1 November 2021, 22:08 WIB
Pendiri Cross Culture Ali Syarief menyebut kasus Unlawful Killing terhadap enam anggota laskar FPI sebagai pelanggaran berat HAM yang dilakukan oleh aparat negara kepada rakyatnya.
Pendiri Cross Culture Ali Syarief menyebut kasus Unlawful Killing terhadap enam anggota laskar FPI sebagai pelanggaran berat HAM yang dilakukan oleh aparat negara kepada rakyatnya. /Twitter / @alisyarief/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pendiri Cross Culture Institue, Ali Syarief menyinggung kasus penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 silam.

Ali Syarief mengatakan, unlawful killing atas enam anggota laskar FPI itu merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius dan berat.

Ali Syarief mengungkapkan hal tersebut melalui cuitan akun Twitter pribadinya @alisyarief pada Minggu, 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Viral Tuduh FPI pada Pria yang Tolak Vaksin, Dokter Eva Sri Diana: Kami Rakyat, Bukan Pengkhianat

"Maka itu artinya Pelanggaran HAM berat," ujar Ali Syarief, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari cuitan akun Twitter pribadinya pada Senin, 1 November 2021.

Ali Syarief pun menilai adanya kejanggalan dari kasus unlawful killing terhadap enam anggota laskar FPI itu, terutama perihal adanya surat perintah kepada pelaku penembakan.

"Yang menarik dr kasus KM50 itu, ada Surat Tugas kepada para pelaku pembunuhan 6 laskar FPI," kata Ali Syarief.

Maka dari itu, Ali Syarief meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menjadikan perkara surat tugas tersebut sebagai titik sidik.

Baca Juga: Video Viral Aparat Tuduh Warga Tolak Vaksin FPI, Abubakar Assegaf: Bapak Seharusnya Mengayomi Masyarakat

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x