Penumpang Pesawat Jawa-Bali Tak Wajib PCR, Muhadjir: Usulan Mendagri

1 November 2021, 22:32 WIB
Ilustrasi perjalanan udara dengan pesawat terbang. Kini penumpang pesawat terbang di Jawa-Bali tak wajib melakukan tes PCR tetapi cukup tes antigen. /Foto: Unsplash Anugrah Lohiya/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah lagi-lagi mengubah kebijakan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali.

Melalui rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung secara virtual pada Senin, 1 November 2021 diputuskan PCR tak lagi jadi keharusan untuk perjalanan dengan pesawat terbang.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Ketua MUI KH Cholil Nafis Menghindari Aktivitas yang Mewajibkan PCR

Muhadjir juga mengatakan bahwa keputusan baru tersebut diambil atas usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," ujar Muhadjir dikutip SeputarTangsel.Com dari YouTube Sekertariat Kabinet RI pada Senin, 1 November 2021.

"Tetapi cukup menggunakan tes antigen, sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa-Bali. Sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," sambungnya.

Baca Juga: Penumpang Pesawat Tak Lagi Wajib Tes PCR, Dokter Eva: Doa Kita Didengar, Mari Terus Lantangkan Aspirasi Rakyat

Padahal sebelumnya pemerintah baru saja mengganti syarat perjalanan udara dari cukup tes antigen menjadi RT-PCR melalui Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021, yang ditetapkan pada 20 Oktober lalu dan mendapat protes dari masyarakat.

Selain itu aturan pemerintah yang juga mendapat kritikan dari berbagai kalangan yaitu terkait tes RT-PCR atau Antigen yang diterapkan dalam moda transportasi darat dan laut.

Aturan baru tersebut bahkan telah dirilis Menteri Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 yang disahkan pada Rabu, 27 Oktober 2021 yang lalu.

Baca Juga: PCR Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Penerbangan di Jawa-Bali, Alvin Lie: Jangan Keburu Senang Dulu

SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pengguna moda transportasi perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, untuk membawa dokumen hasil negatif tes PCR dan Antigen serta sertifikat vaksin.

"Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyebrangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Budi dalam keterangan tertulisnya.

"Dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," lanjutnya.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler