Disebut Bebani Rakyat, Jokowi Diminta Lakukan Evaluasi Soal Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen

- 1 November 2021, 14:38 WIB
Ilustrasi perjalanan darat - Presiden Jokowi diminta evaluasi aturan wajib PCR atau Antigen yang bepergian lebih dari 250 km dengan moda transportasi darat.
Ilustrasi perjalanan darat - Presiden Jokowi diminta evaluasi aturan wajib PCR atau Antigen yang bepergian lebih dari 250 km dengan moda transportasi darat. /Unsplash

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta melakukan evaluasi terhadap aturan baru perjalanan darat yang dianggap membebani masyarakat Indonesia.

Permintaan agar Jokowi mengevaluasi aturan baru perjalanan darat itu berawal dari dikeluarkannya kewajiban bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat dengan ketentuan jarak lebih dari 250 km untuk menyertakan hasil negatif PCR atau Antigen.

Permohonan agar Jokowi mengevaluasi aturan perjalanan darat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 90 Tahun 2021 itu disampaikan oleh mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Naik Kendaraan Lebih dari 250 Km Wajib PCR/Antigen, Dokter Tirta ke Kemenhub: Peraturanmu Wagu

Ferdinand Hutahaean mengingatkan agar PCR/Antigen tidak dijadikan alat pengendalian penyebaran Covid-19.

Menurutnya, PCR/Antigen bukanlah merupakan alat pencegah atau pengendali Covid-19, melainkan hanya alat penguji.

"Jangan jadikan PCR sbg alat kendali penyebaran covid. PCR itu alat uji bukan alat pencegah atau pengendali," tulis Ferdinand Hutahaean, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @FerdinandHaean3, Senin, 1 November 2021.

Lebih lanjut, politisi itu menegaskan agar pemerintah tidak salah dalam menggunakan kewenangan.

Baca Juga: Hindari Tes PCR di Pesawat Pakai Mobil Pribadi, Kemenhub Batasi Jarak Minimal 250 Km Wajib Tes

Dia mengungkapkan, kewenangan yang dibuat oleh pemerintah tidak boleh menguntungkan pengusaha dengan membuat masyarakat menjadi terbebani atas aturan wajib PCR/Antigen tersebut.

"Jangan salah gunakan kewenangan untuk keuntungan pengusaha dengan membebani rakyat," ujarnya.

Oleh karena itu, Ferdinand berharap dan meminta Jokowi untuk segera melakukan evaluasi terhadap aturan wajib PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km tersebut.

"Sy berharap Pres @jokowi melakukan evaluasi utk hal ini," ucapnya.

Baca Juga: Naik Kendaraan 250 Km Lebih Wajib PCR/Antigen, Mbah Tejo: Kalau Bisnis, Karmanya Ditanggung Pembuat Aturan

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Dalam SE Nomor 90 Tahun 2021, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam wajib menyertakan hasil negatif PCR/Antigen.

Tidak hanya perjalanan darat saja, melainkan juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang melakukan penyeberangan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 31 Oktober 2021.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseoranga, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Senin, 1 November 2021.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x