Tes PCR Tak Lagi Jadi Syarat Bagi Penumpang Pesawat, Pengamat: Ini yang Urus Negara Mirip Konten Tiktok

- 1 November 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi tes PCR tak lagi jadi syarat wajib bagi penumpang pesawat.
Ilustrasi tes PCR tak lagi jadi syarat wajib bagi penumpang pesawat. /Pixabay/JoshuaWoroniecki

SEPUTARTANGSEL.COM - Usai mendapatkan kritikan dari berbagai pihak, pemerintah akhirnya mengubah aturan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat yang datang atau pergi ke wilayah Jawa dan Bali.

Dalam peraturan sebelumnya, penumpang pesawat yang akan datang atau pergi ke Jawa dan Bali wajib menyertakan hasil negatif tes PCR dengan ketentuan waktu maksimal 2x24 jam.

Kini, penumpang pesawat tidak lagi diwajibkan untuk melakukan tes PCR bila hendak bepergian atau datang ke wilayah Jawa-Bali. Pelaku perjalanan transportasi udara sudah bisa bepergian cukup dengan rapid test antigen.

Baca Juga: Disebut Bebani Rakyat, Jokowi Diminta Lakukan Evaluasi Soal Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen

Perubahan aturan tersebut membuat Pengamat Komunikasi Politik, Hendri Satrio turut angkat bicara.

Sambil menyindir, Hendri Satrio menyebut pemerintah selaku pihak yang diberi amanah untuk mengurus negara seolah-olah seperti akun-akun konten di aplikasi TikTok.

Pasalnya, Hendri Satrio menilai pemerintah kerap melucu dengan kebijakan-kebijakan terkait tes PCR.

"Hahahaha ini yang urus negara mirip konten Tiktok, senengnya bikin ketawa aja hahahaha," tulis Hendri Satrio, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @satriohendri, Senin, 1 November 2021.

Baca Juga: Revisi PPKM, Naik Pesawat Jawa-Bali Tak Wajib PCR Cukup Antigen

Cuitan Hendri Satrio itu pun mendapat respons dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Dalam balasan di kolom komentar Hendri menggunakan akun Twitter @susipudjiastuti, Susi Pudjiastuti hanya mengirimkan sebuah emoticon tertawa atas komentar Pengamat Komunikasi Politik yang menyindir pemerintah itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan adanya perubahan atas peraturan bagi penumpang pesawat yang tidak lagi diwajibkan tes PCR.

Hal itu diungkapkan oleh Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM secara virtual pada Senin, 1 November 2021.

Baca Juga: Naik Kendaraan Lebih dari 250 Km Wajib PCR/Antigen, Dokter Tirta ke Kemenhub: Peraturanmu Wagu

"Perjalanan akan ada perubahan, yaitu wilayah Jawa-Bali. Perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen," kata Muhadjir Effendy, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 1 November 2021.

Kendati demikian, dia mengatakan, belum ada dasar hukum yang diterbitkan oleh pemerintah terkait tidak wajibnya tes PCR bagi penumpang pesawat.

Muhadjir juga mengungkapkan, tidak wajibnya tes PCR bagi penumpang pesawat yang akan pergi atau datang ke wilayah Jawa-Bali merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

"Sama dengan yang sudah diberlakukan di wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri," ujarnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x