Christ Wamea Persilakan Yusril Persoalkan AD/ART Partai PBB agar Moeldoko Bisa Jadi Ketum  

25 September 2021, 20:37 WIB
Tokoh Papua Christ Wamea soroti Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum Moeldoko /Twitter @PutraWadapi/

SEPUTARTANGSEL.COM – Yusril Ihza Mahendra secara resmi menjadi kuasa hukum Moeldoko dalam mengajukan uji materi terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah Yusril disoroti banyak pihak, karena dinilai mencampuri urusan partai lain. Yusri sendiri mengaku menerima tawaran untuk menjadi pengacara Moeldoko, karena peduli terhadap sistem demokrasi di dalam partai politik.

Tokoh Papua, Christ Wamea mempersilakan Yusril mempersoalkan juga AD/ART Partai PBB. Dengan demikian, Moeldoko juga mempunyai peluang menjadi ketua umum di sana.

Baca Juga: Yusril Bantu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat, Taufiqurrahmaan: Malah Jadi Pembela Begal Partai

“Yusril menyatakan, dirinya menerima tawaran untuk menjadi kuasa hukum Moeldoko, karena peduli pada masalah sistem demokratisasi di dalam partai politik,” ujar Christ Wamea sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari cuitan akun Twitter @PutraWadapi, Sabtu 25 September 2021.

“Kalau begitu, silakan Yusril mulai dengan persoalkan terlebih dulu AD/ART partai PBB yang sangat tidak demokratis ke MA biar Moeldoko ada peluang jadi Ketua Umum PBB,” sambung Chris Wamea.

Netizen yang membaca cuitan Christ Wamea menuliskan berbagai prediksi alasan yang mendasari Yusril mau menjadi kuasa hukum Moeldoko.

Baca Juga: Fahri Hamzah Dukung Yusril Bela Moeldoko Gugat AD/ART Partai Demokrat: Hancur Parpol, Hancur Tulang Punggung

“Duit.. Duit.. duit.. Rasa malu hilang, karena duit. Hati gelap karena duit,” ujar @PedangSalju.

“Alhamdulillah .. dapat proyek,” ujar @al46691355.

Sementara itu, netizen lain setuju dengan usulan tokoh Papua yang cukup aktif mengkritisi berbagai masalah nasional ini.

Baca Juga: Yusril Bantu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat, Cipta Panca Laksana Sindir Jokowi: Krisis Moral Politik

Namun, ada yang mengatakan Moeldoko tidak tertarik dengan PBB, karena gelap masa depannya. Demikian dituliskan @Akhdaud98.

Lainnya, ada pula yang mengusulkan langkah hukum yang seharusnya ditempuh.

“Terobosan hukum tentang AD/ART + Dewan Tinggi Parpol adalah hak parpol. Jika ingin terobosan hukum baru mendingan dibuat RUU-nya dulu di DPR atau pun MPR. Gugatan itu sepertinya perlu juga.. Tapi gugat dulu di DPR yang ketok palu tentang UU Parpol. Lalu dirumuskan,” ujar @Kifli_andy. ***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler