Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair, Cek Namamu untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

17 Agustus 2021, 10:34 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker cair /Foto: Pikiran-Rakyat.com/

SEPUTARTANGSEL.COM - Banyak orang yang bertanya-tanya kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji dicairkan.

Pasalnya, BSU atau BLT subsidi gaji ini sangat dibutuhkan di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Menurut keterangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU ini sudah bisa dicairkan mulai Agustus 2021.

Baca Juga: Perhatian! Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker Sudah Cair Hanya untuk 7 Kelompok Ini, Segera Cek Namamu

Pada pencairan tahap I, BSU ini akan disalurkan kepada 900 ribu pekerja melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Sisanya akan disalurkan secara bertahap hingga target 7,8 juta karyawan penerima BSU dapat terpenuhi.

Tujuan penyaluran bantuan ini ialah untuk membantu para pekerja terdampak Covid-19, khususnya para korban PHK, UMKM, dan keluarga miskin.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker Cair, Lakukan Langkah Ini untuk Dapatkan Subsidi Gaji Rp1 Juta

Sebagai informasi, besaran BSU ini adalah Rp1 juta yang diberikan secara bertahap selama dua bulan, sehingga setiap bulannya penerima akan mendapat dana bantuan Rp500 ribu.

Untuk mendapatkan bantuan Rp1 juta dari Kemnaker, Anda diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan di bawah ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4;

3. Penerima upah;

4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021;

5. Tidak menerima bantuan sosial PKH dan BPUM, maupun bukan peserta Kartu Prakerja;

6. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta;

7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak untuk jasa pendidikan dan kesehatan).

Baca Juga: Alhamdulillah, BSU dari Kemnaker Cair, Cek Link Ini untuk Dapatkan Subsidi Gaji Rp1 Juta

Namun, Kemnaker berikan pengecualian kepada mereka yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK dan UMP di atas Rp3,5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, batasan upah di sejumlah wilayah tersebut ditentukan berdasarkan UMP atau UMK masing-masing wilayah.

Apabila Anda merasa telah memenuhi beberapa persyaratan di atas, maka lakukan langkah di bawah ini untuk cek daftar penerima BSU.

1. Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Apabila belum memiliki akun, silahkan lakukan pendaftaran dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang telah didaftarkan.

3. Login ke akun yang sudah terdaftar.

4. Lengkapi biodata diri yang diminta.

5. Kemudian, akan muncul pemberitahuan apakah kamu termasuk ke dalam penerima BSU atau tidak.

Itulah sejumlah informasi tentang penyaluran BSU oleh Kemnaker. Mohon selalu ikuti informasi selanjutnya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler