SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Sosialis Indonesia (PSI) Husin Shihab ikut menyoroti pernyataan salah satu cuitan Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center Haikal Hassan soal dana haji.
Pasalnya, cuitan Haikal Hassan yang membicarakan terkait kegagalan pemerintah dalam memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2021 dan dana haji tersebut dinilainya telah membuat kegaduhan di masyarakat.
Hal ini dikarenakan, pernyataan Haikal Hassan dianggap sudah membohongi publik atas polemik dana haji.
Baca Juga: Simak, SIM Pelanggar Lalu Lintas Bisa Dicabut Oleh Polisi, Begini Penjelasannya
Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca SeputarTangsel.Com pada Senin 7 Juni 2021 kemarin.
Berikut ulasan selengkapnya.
1. Polisi Diminta Tangkap Haikal Hassan Soal Dana Haji, Husin Shihab: Kalau Gak Diciduk Berarti Dia Kebal Hukum
Sorotan kepada Haikal Hassan tersebut disampaikan Husin Shihab melalui akun Twitter pribadinya @HusinShihab pada Minggu, 6 Juni 2021.
Dalam cuitan, Husin Shihab melampirkan bukti sejarah sebagai bukti untuk mematahkan kebohongan pernyataan Haikal Hassan.
"Ini bukti sejarah. Dan bukti bahwa Haikal Hasan telah membohongi publik dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Husin Shihab, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @HusinShihab, pada Senin, 7 Juni 2021.
Baca selengkapnya: Polisi Diminta Tangkap Haikal Hassan Soal Dana Haji, Husin Shihab: Kalau Gak Diciduk Berarti Dia Kebal Hukum
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker Cair Juni 2021, Cek Daftar Penerima
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta pada Juni hingga Juli 2021.
Meski begitu, saat ini Kemnaker masih harus melalui berbagai proses pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya yaitu menunggu izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, Kemnaker juga harus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, hingga himpunan bank milik negara (himbara) dan bank swasta.
Baca selengkapnya: Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker Cair Juni 2021, Cek Daftar Penerima
3. Hati-hati! Hina Presiden dan DPR di Media Sosial (Medsos) Bisa Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Begini Lengkapnya
Penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan di media sosial (medsos) dapat dikenakan hukuman paling maksimal 4,5 tahun penjara.
Selain itu, penghinaan yang ditujukan kepada lembaga negara seperti DPR dapat dikenakan hukuman paling maksimal 2 tahun penjara.
Hal ini terkandung di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang kini tengah dibahas oleh pemerintah bersama DPR.
Baca selengkapnya: Hati-hati! Hina Presiden dan DPR di Media Sosial (Medsos) Bisa Dihukum 4,5 Tahun Penjara, Begini Lengkapnya ***