Simak, SIM Pelanggar Lalu Lintas Bisa Dicabut Oleh Polisi, Begini Penjelasannya

- 8 Juni 2021, 08:52 WIB
Pihak kepolisian akan menerapkan sistem baru bagi para pengguna kenadaraan, yaitu pencabutan SIM.
Pihak kepolisian akan menerapkan sistem baru bagi para pengguna kenadaraan, yaitu pencabutan SIM. /Sumber: Pikiran Rakyat/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan baru bagi pelanggar aturan lalu lintas.

Dalam aturan baru tersebut, pihak Polri bisa melakukan pencabutan surat izin mengemudi (SIM) bagi yang melanggar aturan lalu lintas.

Namun aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi, hal ini disampaikan oleh Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede dalam pernyataanya di Jakarta, Senin 7 Juni 2021.

Baca Juga: Tagar 'Bye Bye Ikatan Cinta' Trending di Twitter, Netizen Duga Sengaja Dinaikkan untuk Persaingan Televisi

Dilansir dari Antara, aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Februari 2021.

Di bagian BAB III tentang penandaan SIM pada Pasal 33 ayat (1) berbunyi Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Pada ayat (2) disebutkan pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dimaksud meliputi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 8 Juni 2021: Perseteruan Andin dan Elsa, Al Tampak Takut Kalau Nino Ceraikan Elsa

Lalu dalam Pasal 34 ayat (1) disebutkan, pemberian tanda dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Poin untuk pelanggaran tindak pidana lalu lintas meliputi, lima poin, tiga poin dan satu poin. Sedangkan poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 12 poin, 10 poin dan lima poin.

Kemudian, dalam Pasal 37 ayat (1) dijelaskan, poin akan diakumulasikan apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas. Akumulasi tersebut, 12 poin akan dikenakan penalti satu dan 18 poin dikenakan penalti dua.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker Cair Juni hingga Juli 2021, Begini Cara Lihat Daftar Penerima

Terhadap pemilik SIM yang dikenakan penalti satu dan penalti dua tidak dapat melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.

Pasal 38 ayat (1) menjelaskan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum putusan pengadilan. Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam Perpol ini juga mengamanatkan, pengemudi yang dikenai sanksi mencapai 12 poin, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021, Begini Cara Lihat Daftar Calon Penerima

Sedangkan pengemudi yang dikenai sanksi karena telah mencapai 18 poin, wajib melaksanakan putusan pengadilan. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Akan tetapi, aturan tersebut belum diberlakukan karena dalam masa pandemi Covid-19.

Meski begitu, sebenarnya sesuai dengan Perpol tersebut bahwa aturan tersebut berlaku usai masa sosialisasi selama enam bulan.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x